METROPEKALONGAN.COM, Semarang- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada Selasa (4/8/2026). Keempat WNA berinisial HJ, 40, HK, 44, HY, 44, dan TW, 37, tersebut didepak dari Indonesia karena terbukti menjadi buronan internasional dalam jaringan kejahatan transnasional penipuan daring bermodus love scamming.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, mengungkapkan bahwa keempatnya langsung diserahkan kepada otoritas penegak hukum Tiongkok. Selain dideportasi, mereka juga dikenai sanksi penangkalan untuk mencegah mereka kembali masuk ke wilayah Indonesia di masa mendatang.
"Penanganan keimigrasian kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian tegas terhadap WNA yang terbukti terlibat dalam kejahatan internasional," ujar Haryono.
Sebelum dideportasi, mereka sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis, (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Operasi dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah setelah melalui kegiatan intelijen dan pemantauan lapangan.
Petugas turut mengamankan ratusan perangkat komunikasi dan perangkat elektronik. Di antaranya telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, serta dokumen perjalanan dan dokumen pendukung lainnya. Ia menyebut, semua temuan itu untuk untuk mengidentifikasi aktivitas para WNA, status izin tinggal, serta keterkaitannya dengan jaringan kejahatan transnasional.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan otoritas terkait, para WNA tersebut diketahui merupakan buronan yang dicari oleh otoritas Tiongkok. Selanjutnya, dilakukan proses penyerahan kepada pejabat berwenang dari negara asal," jelasnya.
Haryono menambahkan, penindakan tersebut merupakan penerapan kebijakan selektif keimigrasian dan bentuk sinergi antar instansi dalam mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan untuk aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Ke depan, pihaknya bakal memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum serta perwakilan negara asing. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. (ifa)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto