Berapa Gaji Petugas Haji Kemenhaj? Segini Perkiraan Yang Akan Diterima

Adityo Dwi Riyantoto • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:45 WIB

 

Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com
Ilustrasi Ai/ Metropekalongan.com

 

METROPEKALONGAN.COM – Besaran honor menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan masyarakat menjelang dibukanya pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2027.

Petugas haji yang berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) nantinya akan mendapatkan honor selama menjalankan tugas pelayanan jemaah di Tanah Suci.

Sebagai gambaran, pelaksanaan haji 2026 memberikan acuan mengenai besaran kompensasi yang diterima petugas haji. Honor petugas disebut berada di kisaran Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari, dengan masa penugasan yang dapat mencapai sekitar 70 hari.

Jika dihitung secara sederhana, petugas yang mendapatkan honor Rp900 ribu per hari selama 70 hari berpotensi menerima sekitar Rp63 juta. Sementara apabila mendapatkan Rp1 juta per hari, total honor selama masa penugasan mencapai sekitar Rp70 juta.

Namun, angka tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai gaji bersih yang diterima setiap petugas.

Besaran honor dapat bergantung pada ketentuan pemerintah, jenis tugas, serta komponen pembiayaan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Selain honorarium, petugas haji juga memperoleh sejumlah fasilitas penunjang selama menjalankan tugas.

Di antaranya akomodasi, konsumsi, transportasi, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pelayanan jemaah.

Belum Ada Besaran Resmi untuk PPIH 2027

Untuk pelaksanaan haji 2027, pemerintah belum menetapkan secara resmi besaran honor yang akan diterima PPIH. Karena itu, angka Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari belum dapat dijadikan patokan pasti untuk petugas haji tahun 2027.

Besaran tersebut masih dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah dan kemampuan anggaran negara.

Pendaftaran calon petugas haji PPIH 2027 sendiri dijadwalkan mulai dibuka pada 25 Agustus 2026.

Seleksi dilakukan untuk menjaring petugas yang nantinya bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.

Tugas PPIH bukan hanya memberikan pelayanan administratif. Petugas juga harus membantu jemaah dalam berbagai kebutuhan selama berada di Tanah Suci, termasuk pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, hingga pendampingan ibadah.

Dengan tanggung jawab yang besar tersebut, proses seleksi petugas haji biasanya membutuhkan calon yang memiliki kemampuan pelayanan, kesehatan fisik dan mental yang baik, serta kesiapan bekerja dalam kondisi dan waktu yang tidak selalu mudah.

Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi PPIH 2027 disarankan memperhatikan persyaratan dan ketentuan resmi yang diumumkan Kementerian Haji dan Umrah.

Besaran honor dan fasilitas penugasan sebaiknya juga menunggu keputusan resmi pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pendapatan petugas haji. (dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Petugas Haji 2027 honor petugas haji gaji petugas haji pendaftaran petugas haji Kemenhaj