METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Sejumlah program bantuan sosial (bansos) pemerintah masih dalam proses penyaluran kepada masyarakat. Bulan September menjadi bulan terakhir untuk sejumlah bantuan yang masuk dalam periode penyaluran triwulan III, yakni Juli hingga September 2026.
Namun, pola penyalurannya tidak sama. Ada bantuan yang dirancang dengan nilai bulanan, ada pula yang pencairannya dapat dirapel sesuai mekanisme daerah.
Setidaknya ada lima program yang manfaatnya berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar, mulai dari bantuan tunai bagi keluarga rentan hingga jaminan
Masyarakat yang belum menerima bantuan diharapkan tidak langsung khawatir. Sebab, penyaluran bansos dilakukan secara bertahap sehingga waktu diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Berikut lima program bantuan yang masih berjalan atau dapat diterima masyarakat pada September 2026:
1. PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan yang memiliki komponen penerima sesuai ketentuan.
Jadwal pencairan
September 2026 masih masuk PKH tahap 3, yaitu periode Juli–September 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia. Tidak ada satu tanggal pencairan yang berlaku serentak untuk seluruh Indonesia.
Kriteria penerima
Penerima harus terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi kriteria program. Komponen yang dapat menjadi dasar penerimaan antara lain:
- Ibu hamil;
- Anak usia dini 0–6 tahun;
- Anak sekolah SD/sederajat;
- Anak sekolah SMP/sederajat;
- Anak sekolah SMA/sederajat;
- Penyandang disabilitas berat;
- Lanjut usia 60 tahun ke atas; dan
- Komponen lain sesuai ketentuan PKH.
Besaran bantuan berbeda berdasarkan komponen yang dimiliki keluarga penerima.
2. BPNT atau Program Sembako
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang kini dikenal sebagai Program Sembako, juga masih berada dalam periode penyaluran tahap III.
Jadwal pencairan
Periode ketiga berlangsung Juli–September 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga penerima di satu daerah dapat menerima bantuan lebih dahulu dibandingkan daerah lainnya.
Nilai bantuan Program Sembako tercatat sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga untuk periode tiga bulan nilainya dapat mencapai Rp600.000 apabila disalurkan sekaligus sesuai mekanisme penyaluran.
Kriteria penerima
Sasaran utamanya adalah keluarga miskin atau rentan yang masuk dalam DTSEN dan memenuhi kriteria penerima bantuan. Data Cek Bansos menyebut keluarga pada desil 1–4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako.
3. Bantuan Pangan Beras
Bantuan pangan beras menjadi salah satu program yang penyalurannya masih berlangsung hingga September.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan beras untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Jadwal penyaluran
Alokasi bantuan mencakup tiga bulan tersebut. Pemerintah juga memberikan ruang agar bantuan tiga bulan dapat disalurkan sekaligus atau one shoot. Penyaluran di sejumlah daerah sudah berlangsung sejak Agustus dan akan terus berlanjut pada September.
Besaran bantuan
Setiap penerima mendapatkan:
10 kilogram beras per bulan, Dengan alokasi tiga bulan, totalnya mencapai: 30 kilogram beras per penerima. Secara nasional, program ini menyasar sekitar 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Kriteria penerima
Data penerima bantuan pangan menggunakan DTSEN versi 3 tahun 2026. Artinya, masyarakat yang menerima bantuan harus tercantum dalam data penerima yang telah ditetapkan pemerintah.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini berbeda dari PKH dan BPNT karena sasarannya adalah peserta didik.
Jadwal pencairan
Pencairan PIP dilakukan berdasarkan termin dan mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak dapat disebut sebagai satu tanggal pencairan nasional khusus September.
Pada 2026, PIP tetap menjadi salah satu program bantuan yang menyasar peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin. Kemendikdasmen menyebut PIP telah menjangkau sekitar 19 juta peserta didik.
Kriteria penerima
PIP ditujukan terutama kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi ketentuan program dan terdata dalam sistem pendidikan pemerintah.
Karena itu, orang tua atau siswa perlu memastikan data kependudukan serta data peserta didik di sekolah sudah benar dan sesuai.
5. PBI-JKN
Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) juga perlu diperhatikan. Namun, mekanismenya berbeda dengan bansos tunai.
PBI-JKN bukan bantuan uang tunai yang masuk ke rekening penerima. Pemerintah membayarkan iuran JKN bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Jadwal
Tidak terdapat pencairan uang tunai kepada penerima setiap bulan. Manfaatnya berupa pembayaran iuran kepesertaan JKN oleh pemerintah bagi peserta yang ditetapkan sebagai PBI.
Kriteria penerima
Data Cek Bansos menyebut desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK, sedangkan penetapan tetap mengikuti proses dan ketentuan pemerintah.
Kemensos juga melakukan pemutakhiran data PBI-JKN agar peserta yang mendapatkan subsidi benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.
Syarat Umum yang Perlu Diperhatikan
Meski setiap program memiliki ketentuan berbeda, masyarakat yang ingin memastikan status bantuan perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain:
- Memiliki NIK yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Data keluarga tercatat dalam DTSEN sesuai kondisi sebenarnya.
- Memenuhi kriteria program bantuan yang bersangkutan.
- Untuk bantuan pendidikan, data peserta didik harus sesuai dengan data sekolah.
- Tidak termasuk kelompok yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat penerima berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan NIK 16 digit. Sistem tersebut menggunakan DTSEN sebagai sumber data.
Jangan Terkecoh Informasi Tanggal Pencairan
Hal penting yang perlu dipahami, tidak semua bansos memiliki tanggal pencairan yang sama di seluruh Indonesia. Khusus PKH dan BPNT, penyaluran September merupakan bagian dari tahap III Juli–September dan dilakukan secara bertahap.
Begitu pula bantuan pangan beras. Meskipun alokasinya mencakup Juli–September, pemerintah memungkinkan penyaluran dilakukan sekaligus sehingga bantuan September tidak selalu berarti beras baru dibagikan tepat pada bulan September. (dit)
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya pada informasi yang menjanjikan “tanggal pasti pencairan bansos untuk semua daerah”. Pastikan status penerima melalui kanal resmi pemerintah dan jangan memberikan NIK, nomor rekening, PIN, OTP, atau data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Editor : Adityo Dwi Riyantoto