METROPEKALONGAN.COM – Informasi mengenai BLT Dana Desa 2026 cair September kembali menjadi perhatian masyarakat. Dikabarkan, penerima bisa mendapatkan bantuan hingga Rp900 ribu pada pencairan tahap tertentu.
Namun, bantuan Rp900 ribu bukan besaran BLT Dana Desa untuk satu bulan. Berdasarkan ketentuan penyaluran, BLT Desa diberikan sebesar Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan.
Jika pembayaran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, total bantuan yang diterima menjadi Rp900 ribu.
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 saat ini mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Sementara fokus penggunaan Dana Desa 2026 diatur melalui Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.
BLT Dana Desa Rp900 Ribu Bisa Cair September 2026?
Memasuki September 2026, pencairan BLT Dana Desa memang dimungkinkan bagi desa yang menggunakan mekanisme pembayaran secara berkala atau sekaligus.
Akan tetapi, tidak ada ketentuan nasional yang menyatakan seluruh BLT Dana Desa pasti cair pada September 2026.
Jadwal pencairan bergantung pada mekanisme yang diterapkan pemerintah desa, kesiapan anggaran, serta proses administrasi dan penetapan KPM di masing-masing desa. Jadwal pencairan yang berlaku seragam untuk seluruh desa.
Nominal Rp900 ribu dapat diperoleh apabila BLT Rp300 ribu per bulan dibayarkan untuk tiga bulan sekaligus. Sejumlah ketentuan desa pada 2026 juga mencantumkan skema pembayaran maksimal tiga bulan secara sekaligus.
6 Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2026
Lantas, siapa saja yang bisa menjadi penerima BLT Dana Desa 2026?
Secara umum, penerima diprioritaskan dari keluarga miskin atau miskin ekstrem yang berdomisili di desa bersangkutan. Dalam kondisi tertentu, calon KPM dapat ditetapkan berdasarkan sejumlah kriteria berikut.
1. Keluarga miskin ekstrem
Keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam penetapan penerima BLT Desa.
Data pemerintah digunakan sebagai salah satu acuan untuk menentukan keluarga yang menjadi sasaran program.
2. Kehilangan mata pencaharian
Keluarga yang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian juga termasuk dalam kriteria yang dapat dipertimbangkan sebagai calon penerima BLT Desa.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan terutama ketika desa tidak memiliki data keluarga miskin yang memadai untuk ditetapkan sebagai KPM.
3. Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis atau penyandang disabilitas
Keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi sakit menahun, penyakit kronis dan/atau penyandang disabilitas juga dapat menjadi sasaran.
Kriteria ini dimaksudkan untuk memberikan perhatian kepada keluarga yang memiliki kerentanan sosial dan ekonomi lebih tinggi.
4. Tidak menerima bantuan sosial PKH
Calon penerima yang dipertimbangkan dalam kriteria alternatif BLT Desa adalah keluarga yang tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketentuan ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menghindari tumpang tindih penerima bantuan.
5. Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia
Rumah tangga yang hanya memiliki anggota tunggal lanjut usia juga termasuk dalam kriteria penerima yang dapat dipertimbangkan.
Kondisi lansia yang hidup seorang diri menjadi salah satu bentuk kerentanan yang diperhatikan dalam penetapan KPM.
6. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin
Kriteria lainnya adalah perempuan yang menjadi kepala keluarga dari keluarga miskin.
Kriteria tersebut juga tercantum dalam berbagai aturan teknis penetapan KPM BLT Desa 2026 di daerah.
Penetapan Penerima Tidak Otomatis
Masyarakat perlu memahami bahwa memenuhi salah satu kriteria tersebut tidak otomatis membuat seseorang mendapatkan BLT Dana Desa.
Penetapan KPM dilakukan oleh pemerintah desa melalui mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi. Dalam sejumlah ketentuan daerah, calon penerima dibahas melalui Musyawarah Desa dan kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala desa.
Contohnya, ketentuan teknis di sejumlah desa pada 2026 menetapkan keluarga miskin sebagai sasaran utama berdasarkan data pemerintah. Jika data tersebut tidak mencukupi, pemerintah desa dapat menggunakan kriteria seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga sakit kronis atau difabel, tidak menerima PKH, lansia tunggal, dan perempuan kepala keluarga miskin.
Artinya, daftar penerima BLT Dana Desa dapat berbeda antarwilayah, karena penetapan KPM dilakukan berdasarkan kondisi dan keputusan masing-masing desa sesuai aturan yang berlaku.
Berapa Besaran BLT Dana Desa 2026?
Besaran BLT Desa yang diterapkan pada 2026 adalah Rp300 ribu per bulan untuk setiap KPM.
Jika dibayarkan selama tiga bulan sekaligus, penerima memperoleh:
Rp300.000 × 3 bulan = Rp900.000.
Sementara jika seluruh bantuan selama 12 bulan diberikan sesuai ketentuan, totalnya secara nominal mencapai Rp3,6 juta per KPM dalam setahun.
Namun, waktu pembayaran dan mekanisme pencairan dapat berbeda sesuai pengelolaan di masing-masing desa.
Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2026
Berbeda dengan PKH atau Program Sembako yang merupakan program bantuan sosial nasional, BLT Dana Desa dikelola melalui pemerintah desa dan bersumber dari Dana Desa.
Karena itu, masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya masuk sebagai KPM BLT Dana Desa 2026 sebaiknya:
- Mendatangi atau menghubungi kantor desa tempat tinggal.
- Menanyakan kepada perangkat desa atau kepala dusun.
- Mengecek pengumuman atau keputusan kepala desa mengenai KPM BLT Desa.
- Menanyakan jadwal serta mekanisme pencairan kepada pemerintah desa.
Pengecekan melalui sistem bansos nasional tidak selalu dapat digunakan untuk memastikan status penerima BLT Dana Desa, karena program ini memiliki mekanisme penetapan tersendiri di tingkat desa. (*)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto