METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kabar baik bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan biaya transaksi QRIS menjadi 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000. Sementara untuk pelaku UMKM, kebijakan biaya 0 persen untuk transaksi sampai Rp500.000 tetap berlaku.
Kebijakan ini diharapkan membuat pembayaran menggunakan QRIS semakin ringan bagi pedagang. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu khawatir ada biaya layanan yang mengurangi hasil dari setiap transaksi yang memenuhi ketentuan tersebut.
Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, Bimala, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penggunaan pembayaran digital di masyarakat.
“Semangat ini juga diperkuat melalui akselerasi digitalisasi sistem pembayaran. Bank Indonesia menghadirkan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen hingga implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang terintegrasi langsung dengan ekosistem QRIS,” ujar Bimala saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Agustus Belum Berakhir, Parkside Mandarin Beri Promo Menarik ini
Bagi masyarakat awam, istilah MDR mungkin masih terdengar asing. MDR atau Merchant Discount Rate adalah biaya layanan yang dikenakan kepada pedagang ketika menerima pembayaran menggunakan QRIS.
Bagi masyarakat awam, istilah MDR mungkin masih terdengar asing. MDR atau Merchant Discount Rate adalah biaya layanan yang dikenakan kepada pedagang ketika menerima pembayaran menggunakan QRIS.
Biaya tersebut biasanya dipotong langsung dari nilai transaksi yang diterima pedagang oleh perusahaan penyedia layanan pembayaran. Namun, biaya MDR tidak boleh dibebankan kembali kepada pembeli.
Dalam kebijakan terbaru ini, BI memperluas transaksi QRIS dengan MDR 0 persen hingga Rp100.000. Artinya, untuk transaksi yang masuk dalam ketentuan tersebut, pedagang tidak dikenakan biaya MDR. Khusus pelaku UMKM, dukungan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 tetap dilanjutkan.
QRIS merupakan sistem pembayaran menggunakan satu kode QR yang dapat dipakai untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi atau layanan pembayaran yang mendukung QRIS.
Bagi pedagang, pembayaran QRIS membuat proses transaksi lebih praktis karena tidak harus menyediakan uang kembalian. Bagi konsumen, pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan perangkat yang dimiliki tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
Bimala mengatakan, digitalisasi pembayaran diharapkan tidak hanya berkembang di sektor perdagangan, tetapi juga merambah sektor lain.
Baca Juga: Aaf Ajak Warga Lestarikan Pasar Jajan Gratis Pekalongan
“Mulai dari UMKM, kemudian juga klaster pertanian, nanti banyak program yang kita kolaborasikan tentunya dengan pemerintah daerah, termasuk Kota Pekalongan,” jelasnya.
“Mulai dari UMKM, kemudian juga klaster pertanian, nanti banyak program yang kita kolaborasikan tentunya dengan pemerintah daerah, termasuk Kota Pekalongan,” jelasnya.
Menurutnya, kerja sama antara BI, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan agar penggunaan pembayaran digital semakin luas.
Wali Kota Pekalongan H. A. Afzan Arslan Djunaid atau Aaf menyambut positif perluasan kebijakan tersebut. Menurut Aaf, biaya transaksi yang semakin ringan dapat membantu pelaku UMKM memberikan layanan pembayaran yang lebih mudah kepada konsumen.
“Ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Transaksi digital yang semakin mudah dan murah akan membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen sekaligus mengikuti perkembangan teknologi,” ujarnya.
Baca Juga: UMKM Binaan BI KPw Tegal Raup Rp1,18 Miliar di KKI 2026
Aaf menilai pembayaran digital juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Pekalongan. Karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan akan terus mendukung kerja sama dengan BI dan berbagai pihak untuk memperluas penggunaan transaksi digital.
Aaf menilai pembayaran digital juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Pekalongan. Karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan akan terus mendukung kerja sama dengan BI dan berbagai pihak untuk memperluas penggunaan transaksi digital.
Dengan biaya transaksi 0 persen sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku UMKM memiliki peluang untuk semakin nyaman menggunakan pembayaran digital. Sementara bagi konsumen, QRIS memberikan pilihan pembayaran yang praktis saat berbelanja.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat dan pelaku usaha di Kota Pekalongan semakin terbiasa dengan pembayaran non tunai, tanpa menghilangkan kemudahan dalam transaksi sehari-hari.
Ia berharap semakin banyak pedagang dan masyarakat menggunakan QRIS dalam aktivitas sehari-hari. “Kami berharap semakin banyak UMKM dan masyarakat yang memanfaatkan QRIS. Selain praktis dan aman, digitalisasi transaksi juga dapat mendukung transparansi serta memperkuat ekosistem ekonomi digital di Kota Pekalongan,” tukasnya.(han)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto Sumber : metropekalongan.com