Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Apes! Jual Motor Curian via COD, Pemuda Pekalongan Ditangkap Polisi Pemalang

Lutfi Hanafi • Senin, 15 Juni 2026 | 22:39 WIB
IST
AMANKAN BARANG BUKTI - Tim Satreskrim Polres Pemalang saat mengecek barang bukti pencurian sepeda motor di Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
IST AMANKAN BARANG BUKTI - Tim Satreskrim Polres Pemalang saat mengecek barang bukti pencurian sepeda motor di Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang –  Seorang pemuda asal Kabupaten Pekalongan diduga terlibat dalam peredaran sepeda motor hasil curian. Kini berakhir apes. 

Setelah videonya sempat ramai beredar di media sosial, pria berinisial TD, 32, warga Kecamatan Wiradesa, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

Seusai diamankan Satreskrim Polres Pemalang saat hendak menjual motor curian melalui sistem Cash on Delivery (COD).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi jual beli sepeda motor yang dinilai mencurigakan.

Transaksi COD itu diduga berkaitan dengan sepeda motor hasil pencurian yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Faizal Wildan Umar Rela mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menjelaskan, petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, ternyata identik dengan sepeda motor milik korban berinisial AR, 26 yang dilaporkan hilang pada 8 Juni 2026 lalu," ungkap Faizal, Senin 15 Juni 2026.,

Motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di depan rumah korban dalam kondisi terkunci stang. Ketika korban pulang sekitar pukul 20.30 WIB, kendaraan roda dua miliknya sudah raib.

Berbekal hasil pengecekan dan pengembangan di lapangan, polisi akhirnya mengamankan TD beserta sejumlah barang bukti.

Selain satu unit sepeda motor hasil curian, petugas juga menemukan empat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan nomor polisi berbeda yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan dan mengelabui calon pembeli.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena pelaku disebut sempat viral di media sosial terkait dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor yang beredar luas di berbagai platform digital.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 592 subsider Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Ditambahkan, pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa transaksi online tanpa verifikasi yang memadai dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjual barang hasil tindak pidana.

Polisi pun terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

Polres Pemalang mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan bekas melalui transaksi daring maupun COD. Harga murah yang jauh di bawah pasaran sering kali menjadi indikator adanya praktik ilegal.

"Pastikan keaslian dokumen kendaraan, cek nomor rangka dan nomor mesin, serta jangan mudah tergiur harga murah. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110," tegas Faizal. (han/ida)

Editor : Lutfi Hanafi
#Code Red #pemalang #maling apes #media sosial #pekalongan