Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Diancam Tetangga Hendak Dipukul, Warga Pemalang Lapor 110, Polisi Sat Set Datang Akhiri Konflik

Lutfi Hanafi • Senin, 6 Juli 2026 | 14:49 WIB
DAMAI - Polisi di Pemalang saat mendamaikan dua warganya yang berseteru dan mengancam memukul, usai lapor layanan 110.(IST)
DAMAI - Polisi di Pemalang saat mendamaikan dua warganya yang berseteru dan mengancam memukul, usai lapor layanan 110.(IST)

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Layanan darurat 110 Polres Pemalang kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Seorang warga Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, yang mengaku mendapat ancaman pemukulan dari tetangganya, langsung mendapat penanganan polisi hingga perselisihan berhasil diselesaikan secara damai.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/7/2026), saat warga berinisial SS menghubungi layanan 110 setelah merasa terancam oleh tetangganya yang berinisial ES.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kapolsek Taman Iptu Widik Triyatno menjelaskan, begitu laporan diterima, personel Pamapta Polres Pemalang yang dipimpin Ipda Guntur Widodo bersama anggota Polsek Taman langsung menuju lokasi.

Baca Juga: El Nino Ancam Kurangi Curah Hujan, BMKG Ajak Masyarakat Pekalongan Hemat Air dan Waspada Kekeringan

Baca Juga: Modus Peredaran Sabu di Pemalang Gunakan Sistem COD, Berhasil Dibongkar Polres Pemalang

"SS bertempat tinggal di Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang," ujar Kapolsek Taman.

Setibanya di rumah pelapor, petugas segera meminta keterangan dari SS. Polisi kemudian mengundang ES untuk hadir dan mempertemukan kedua belah pihak. Proses mediasi dilakukan dengan didampingi Ketua RT serta sejumlah warga setempat agar penyelesaian berlangsung secara terbuka dan kondusif.

Menurut Kapolsek Taman, perselisihan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi antara kedua warga yang bertetangga.

Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan petugas, suasana yang semula memanas akhirnya mencair. ES menyampaikan permohonan maaf atas ucapan yang memicu keresahan, sementara SS menerima permintaan maaf tersebut sehingga konflik tidak berlanjut.

Baca Juga: Polres Pemalang Ungkap 16 Kasus Kejahatan 3C, Pelaku Anak Diberi Kesempatan Lewat Diversi

Baca Juga: Apes! Jual Motor Curian via COD, Pemuda Pekalongan Ditangkap Polisi Pemalang

"Setelah dilakukan mediasi, ES akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya, dan SS juga telah memaafkan," kata Kapolsek.

Kesepakatan damai kedua belah pihak kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai bentuk komitmen untuk menjaga hubungan baik dan menghindari perselisihan serupa di kemudian hari.

"Hasil mediasi antara kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan bersama," imbuhnya.

Kapolsek Taman mengajak masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 Polri apabila mengalami, menyaksikan, atau membutuhkan bantuan terkait situasi darurat maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Layanan ini aktif selama 24 jam dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan kamtibmas. Kami siap memberikan respons secepat mungkin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya. (han/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#layanan 110 #mediasi konflik #Layanan darurat 110 #pemukulan #Polres Pemalang