METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengamankan seorang pria berinisial K (49) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Kasus yang diduga berlangsung dalam kurun waktu hampir satu tahun itu terungkap setelah ibu angkat korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diketahui merupakan suami siri dari ibu angkat korban dan tinggal serumah bersama pelapor serta anak tersebut.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari laporan yang dibuat oleh ibu angkat korban setelah mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang diasuhnya.
Baca Juga: Diancam Tetangga Hendak Dipukul, Warga Pemalang Lapor 110, Polisi Sat Set Datang Akhiri Konflik
Baca Juga: Modus Peredaran Sabu di Pemalang Gunakan Sistem COD, Berhasil Dibongkar Polres Pemalang
"Pelapor melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Pemalang setelah mengetahui adanya tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban pada Minggu, 12 Juli 2026," ujar AKP Faizal Wildan.
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan korban, penyidik menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali.
Dugaan tindak kekerasan seksual itu disebut telah berlangsung berulang sejak Juni 2025 hingga kejadian terakhir yang dilaporkan pada 12 Juli 2026.
Saat ini, seluruh dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi, korban, serta pengumpulan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
Baca Juga: Polres Pemalang Ungkap 16 Kasus Kejahatan 3C, Pelaku Anak Diberi Kesempatan Lewat Diversi
Baca Juga: Apes! Jual Motor Curian via COD, Pemuda Pekalongan Ditangkap Polisi Pemalang
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan tempat tinggal.
Menurutnya, kepedulian orang dewasa di sekitar anak menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
"Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak ke Polres Pemalang, Polsek terdekat, atau melalui layanan Call Center 110," katanya.(han/dit)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com