Polisi Gerebek Produsen Tembakau Sinte di Pemalang, Dua Tersangka Ditangkap Saat Santai di Rumah, Edarkan ke Jalur Pantura

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 15:43 WIB
TANGKAP : Anggota Satnarkoba Polres Pemalang saat menangkap dua produsen tembakau sinte di wilayah Petarukan.
TANGKAP : Anggota Satnarkoba Polres Pemalang saat menangkap dua produsen tembakau sinte di wilayah Petarukan.

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Jaringan peredaran tembakau dan cairan ganja sintetis yang diduga menyasar wilayah Pantura berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Pemalang.

Dua pria yang diduga menjadi produsen sinte ditangkap saat sedang bersantai di halaman rumah, sementara rumah produksi mereka turut digerebek polisi dan menghasilkan barang bukti cairan sintetis siap edar sebanyak 1.075 mililiter.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka, yakni R (22), warga Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, dan MR (24), warga Dusun Peron, Kelurahan Petarukan, Kabupaten Pemalang, pada 10 Juli 2026.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, kedua tersangka diamankan saat berada di halaman rumah MR di Dusun Peron, Kelurahan Petarukan.

Baca Juga: Lulus Pelatihan Menjahit BLK Kota Pekalongan, Peserta Diminta Buka Usaha dan Siap Bersaing di Dunia Kerja

Baca Juga: Ada Pelanggaran Standar Gizi dan Sanitas, Sudaryono Tutup Permanen Ratusan Dapur MBG

"Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu botol cairan ganja sintetis berukuran 5 mililiter yang disimpan di dalam saku celana salah satu tersangka," ujar AKP Wahyudi Wibowo, pada Selasa (28/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga kedua pelaku bukan sekadar pengedar, melainkan berperan sebagai produsen cairan ganja sintetis yang dipasarkan ke sejumlah daerah di jalur Pantura.

Wilayah edar yang menjadi sasaran antara lain Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, hingga Kabupaten Brebes.

Berbekal hasil pengembangan, Satresnarkoba kemudian menggerebek sebuah rumah kosong di Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, yang diduga dijadikan lokasi produksi cairan ganja sintetis.

Baca Juga: Dari Hafalan hingga Mewarnai, Guyub PAUD Jenggot Rayakan Hari Anak Nasional dengan Penuh Keceriaan

Baca Juga: Kepala BGN Tegaskan 3 Prioritas Program MBG, Korupsi Disikat, Tata Kelola Dibenahi, Transparansi Diperkuat

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan botol berisi cairan ganja sintetis dengan berbagai ukuran kemasan, mulai dari 5 mililiter hingga 10 mililiter.

Selain itu, petugas juga menyita gelas ukur, timbangan digital, alat pengemas, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk proses produksi.

"Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, total barang bukti cairan ganja sintetis yang berhasil diamankan mencapai 1.075 mililiter," jelasnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua batang rokok berisi tembakau yang diduga telah dicampur zat sintetis dengan berat sekitar 2,75 gram dan siap digunakan.

Baca Juga: Perubahan KUA PPAS 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkot Pekalongan Pastikan Anggaran Tepat Sasaran untuk Masyarakat

Baca Juga: Persija Tegaskan Posisi Shin Tae-yong Aman, Bantah Rumor Sanksi 10 Tahun dari KFA

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi narkotika sintetis tersebut, termasuk jalur pemasaran ke berbagai daerah di Pantura.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pemalang guna menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika sintetis yang lebih luas di wilayah Pantura.(han/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
Petarukan narkoba Polres Pemalang sinte