Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, korban merupakan pelajar kelas 7, sedangkan ABH yang ditetapkan polisi merupakan pelajar kelas 8 di sekolah yang sama.
“Anak korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama,” kata Rendy saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (24/8/2026).
Menurut Kapolres, dugaan kekerasan terhadap korban terjadi sebanyak empat kali selama Juli 2026. Seluruh kejadian disebut berlangsung masih di lingkungan sekolah.
Beberapa lokasi yang disebut dalam penyelidikan antara lain di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D, serta di depan toilet sekolah.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, 4 Loker Nakes Dinkes Kota Pekalongan Dibuka, Ini Formasinya
Baca Juga: Aaf Ajak Warga Lestarikan Pasar Jajan Gratis Pekalongan
Setelah rangkaian kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah.
Namun, kondisi korban kemudian memburuk. Pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Pemalang oleh ibu korban.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa 17 orang saksi. Mereka terdiri dari guru bimbingan konseling, guru mata pelajaran, teman sekolah korban, hingga tenaga medis.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” ujar Rendy.
Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak. Polisi menyatakan proses terhadap ABH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: UMKM Binaan BI KPw Tegal Raup Rp1,18 Miliar di KKI 2026
Baca Juga: Urban Farming Pekalongan Dioptimalkan Jadi Usaha Berkelanjutan
Dalam perkara ini, ABH dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Pemalang menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian bersama, terutama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak.
Ia mengimbau pihak sekolah, orang tua, serta masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak.
“Mari bersama-sama, kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” kata Rendy.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com