METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan — Ratusan warga Simbang Kulon dan sekitarnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu (26/8/2026). Mereka datang untuk mengawal sidang praperadilan yang diajukan AH, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Suasana di lingkungan pengadilan pun menjadi lebih ramai. Lebih dari 100 warga hadir, meski hanya sekitar 20 perwakilan yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan perdana.
Sidang dipimpin hakim tunggal Ardhianti Prihastuti, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak AH selaku pemohon dan jawaban dari pihak kepolisian sebagai termohon.
AH diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Arif N.S. M. Sokheh Supriyono, dan Kurnia Nova. Sementara pihak kepolisian diwakili Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin.
Baca Juga: Jelang HUT Polwan, Personel Diperiksa dari Seragam hingga HP
Di ruang sidang, perbedaan pandangan antara kedua pihak mulai terlihat. Kuasa hukum AH mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, termasuk proses penangkapan dan penahanan kliennya.
Di ruang sidang, perbedaan pandangan antara kedua pihak mulai terlihat. Kuasa hukum AH mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, termasuk proses penangkapan dan penahanan kliennya.
Pihak pemohon meminta hakim menyatakan penetapan AH sebagai tersangka serta berbagai upaya paksa yang bersumber dari penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum juga meminta penangkapan AH berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/37/V/RES.1.24/2026/Reskrim dinyatakan tidak sah.
Hal serupa dimohonkan terhadap penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/38/V/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 28 Mei 2026.
"Kami sudah membacakan pokok-pokok permohonan dalam praperadilan. Itu menurut kami mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan," kata Arif N.S. seusai persidangan.
Baca Juga: Wisata Degayu-Panjang Disiapkan Serius, Kuasai Digital
Menurut Arif, pihaknya tidak sedang mempersoalkan penegakan hukum terhadap kliennya. Namun, ia menilai seluruh proses harus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.
Menurut Arif, pihaknya tidak sedang mempersoalkan penegakan hukum terhadap kliennya. Namun, ia menilai seluruh proses harus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.
"Boleh proses penegakan hukum dilakukan, tetapi harapannya tidak boleh melanggar hukum formil. Hukum acaranya tidak boleh dikesampingkan," tegasnya.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah jarak waktu antara laporan polisi dengan penetapan AH sebagai tersangka.
Arif menyebut laporan perkara tercatat pada 26 Mei 2026. Sehari kemudian, 27 Mei 2026, AH ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak pemohon pun meminta polisi menjelaskan secara rinci bukti-bukti yang telah diperoleh dalam rentang waktu tersebut hingga status AH dinaikkan menjadi tersangka.
"Sehingga kami minta agar pihak termohon besok dalam praperadilan ini bisa memberikan uraian tentang fakta-fakta apa yang diperoleh di dalam penyidikan, bukti-bukti permulaan apa yang diperoleh dalam waktu satu kali 24 jam tersebut, sehingga dalam waktu satu hari pemohon ditetapkan sebagai tersangka. Besok itu yang akan kita uji," ujar Arif.
Baca Juga: Pesantren Darul Ikhsan Putri Dibangun, Ini Harapan Aaf
Ia juga menyinggung pentingnya mekanisme penyidikan, termasuk gelar perkara, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menyinggung pentingnya mekanisme penyidikan, termasuk gelar perkara, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi paling tidak harus sudah melalui segala tahap mekanisme gelar perkara. Jadi besok nanti semuanya akan terang benderang dalam pembuktian nanti," katanya.
Di sisi lain, polisi membantah adanya persoalan dalam proses penetapan AH sebagai tersangka.
Pihak termohon menyatakan keputusan penyidik telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.
Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Akhwan Nadzirin menyampaikan, penyidik telah mengantongi sedikitnya tiga bentuk alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Bukti tersebut meliputi keterangan saksi sekaligus korban, surat berupa hasil pemeriksaan psikologi korban, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
"Bahwa mengenai penetapan tersangka, kami sudah dilengkapi dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelas Akhwan.
"Apa yang penyidik lakukan sudah sesuai prosedur hukum, baik itu sesuai dengan KUHAP maupun Perkap Nomor 6 Tahun 2019," imbuhnya.
Dalam persidangan, polisi juga telah menyerahkan jawaban lengkap atas permohonan praperadilan kepada hakim dan pihak pemohon.
Perbedaan argumentasi antara kuasa hukum dan penyidik kini akan diuji melalui tahapan pembuktian di persidangan.
Pihak pemohon akan menyampaikan replik, sementara termohon memberikan duplik pada sidang lanjutan. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (27/8/2026) pukul 09.00 WIB.
Perkara praperadilan ini bermula dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di Padepokan Padang Ati. Polisi menetapkan AH sebagai tersangka pada 27 Mei 2026 setelah melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup.
Saat itu, polisi menyebut terdapat enam santriwati yang tercatat sebagai saksi korban. AH kemudian dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(han)
Sumber : metropekalongan.com