METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Media sosial menjadi pintu awal perkenalan seorang pria dengan korban di Pemalang. Pertemuan yang semula berlangsung biasa itu berujung petaka setelah sepeda motor dan handphone milik korban dibawa kabur. Polisi kini telah mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Wildan Umar Rela mengatakan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan satu handphone milik korban dari tersangka berinisial PP (29), warga Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.
“Tersangka PP diamankan saat akan menjual sepeda motor dan handphone milik korban,” kata Kasat Reskrim, pada Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, PP mendapatkan kedua barang tersebut dari tersangka lain berinisial MIA (30), warga Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Data Bansos Masih Bisa Diperbaiki, Wali Kota Aaf Ajak Melapor
Baca Juga: Capek Dimarahai Anak Istri, Bos Sound Horeg Minta Maaf, Alatnya Kini Mau Dijual
MIA disebut sebagai orang yang sebelumnya bertemu langsung dengan korban berinisial K. Keduanya diketahui baru saling mengenal melalui media sosial sebelum akhirnya sepakat bertemu.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026). Setelah bertemu, MIA diduga meminjam sepeda motor dan handphone korban dengan alasan hendak membeli bensin sekaligus mencari tempat makan menggunakan Google Maps.
“Setelah keduanya bertemu, tersangka MIA meminjam sepeda motor dan handphone milik korban dengan alasan untuk membeli bensin dan mencari tempat makan menggunakan Google Maps,” ujar Wildan.
Namun, kendaraan dan handphone yang dipinjam tersebut justru tidak kunjung kembali. Korban ditinggalkan sendirian di pinggir jalan raya Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan.
Baca Juga: Lugman Hidayat, Merajut Persatuan Kota Pekalongan Lewat Bulutangkis
Baca Juga: Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke
Waktu terus berjalan. MIA tak kunjung muncul, sementara motor dan handphone korban ikut dibawa pergi. Korban akhirnya meminta bantuan orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan, Polres Pemalang.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap keberadaan barang milik korban. PP kemudian diamankan ketika diduga hendak menjual sepeda motor dan handphone tersebut.
Kedua tersangka berikut barang bukti akhirnya diamankan polisi pada Rabu (9/9/2026).
Atas kasus tersebut, MIA dan PP dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial.
Baca Juga: Ketagihan Foya-foya di Diskotek, Spesialis Maling Rumah Histeris Dibekuk Polisi
Pertemuan dengan kenalan baru dari dunia maya, menurutnya, perlu dilakukan dengan kewaspadaan. Terlebih ketika orang tersebut mulai meminta meminjam kendaraan, handphone, atau barang berharga lainnya.
“Harap hati-hati dan waspada, serta jangan mudah meminjamkan barang berharga pada orang yang belum dikenal,” kata Wildan.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com