METROPEKALONGAN.COM, Jakarta — Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026), mengungkap jejak penggunaan uang yang disebut dalam persidangan sebagai fee percepatan haji khusus.
Dua mantan pejabat Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafii, mengakui uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi.
Rizky, yang pernah menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, mengungkap total fee percepatan 2023 yang disebut berada dalam penguasaannya mencapai US$905.000.
Menurut kesaksiannya, dana itu diterima dari mantan staf honorer Kemenag Ridwan Kurniawan setelah pelaksanaan haji 2023.
Dari jumlah tersebut, Rizky menyebut masing-masing dirinya, Ridwan Kurniawan, dan Abdul Muhyi menguasai US$181.000. Sementara US$362.000 disebut masih berada dalam penguasaannya.
Jaksa kemudian menelusuri penggunaan dana yang tersisa tersebut hingga berubah menjadi aset.
Salah satu aset yang dibuka di persidangan adalah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dibeli Rizky pada 2023 dengan nilai sekitar Rp3 miliar lebih.
Ketika jaksa menanyakan sumber dana pembelian, Rizky mengakui uang tersebut berasal dari fee percepatan 2023. Ia juga mengakui membeli ruko sekitar Rp1 miliar pada 2024 dengan sumber dana yang sama.
Baca Juga: Balgis Minta Santri Jadi Contoh Peduli Sampah
Baca Juga: Lima Kali Kebakaran, KAI Daop 4 Perketat Pengawasan Jalur Rel
Jejak penggunaan dana juga muncul dari kesaksian M. Agus Syafii. Jaksa memperlihatkan sejumlah aset yang disebut telah disita, antara lain Toyota Fortuner yang dibeli secara tunai sekitar Rp550 juta, rumah dan tanah di Yogyakarta senilai lebih dari Rp1 miliar, serta tanah di Jombang sekitar Rp500 juta.
Agus juga membenarkan adanya pembangunan rumah kos di Surabaya. Dalam persidangan, jaksa menanyakan dokumen pengeluaran sekitar Rp583 juta yang dikaitkan dengan pembangunan kos tersebut.
Agus menjawab bahwa dana untuk berbagai aset itu berasal dari fee percepatan kuota haji khusus 2024.
"Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa. Agus menjawab, "Betul," sebagaimana diberitakan dalam laporan persidangan.
Kesaksian Agus juga mengungkap mekanisme pungutan pada 2024. Ia menyebut mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memerintahkan dirinya dan Abdul Muhyi menarik US$2.500 per jemaah.
Keterangan mengenai besaran US$2.500 per jemaah pada 2024 juga telah muncul dalam pengungkapan KPK terkait perkara tersebut.
Baca Juga: BI Tegal Ingatkan UMKM Cek QRIS agar Tak Diganti
Baca Juga: Penutupan Zona Pasif TPA Degayu Baru 47 Persen
Menurut Agus, karena dirinya tidak terbiasa melakukan pungutan, ia mengusulkan agar pengumpulan uang dilakukan melalui pihak travel atau penyelenggara ibadah haji khusus.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian jaksa mengenai bagaimana fee percepatan dikumpulkan dalam perkara kuota haji tambahan.
Rizky juga mengungkap pernah menyerahkan total Rp500 juta kepada Gus Alex dalam dua tahap. Sebesar Rp200 juta disebut diberikan pada November 2023 dan Rp300 juta pada Januari 2024.
Menurut Rizky, uang tersebut berasal dari fee percepatan 2023. Ia mengaku tidak mengetahui penggunaan dana itu dan mengatakan uang tersebut belum dikembalikan.
Dalam keterangannya, Rizky menyebut uang Rp200 juta pertama diserahkan kepada orang yang ditunjuk Gus Alex di kawasan Senayan. Ia mengaku tidak mengenal penerima maupun mengetahui peruntukan uang tersebut.
Untuk penyerahan berikutnya, Rizky menyebut kembali menyerahkan uang setelah diminta meminjamkan sekitar Rp300 juta.
Namun, Rizky memberikan keterangan berbeda mengenai aliran dana kepada Yaqut. Ketika jaksa memastikan apakah fee percepatan 2023 mengalir kepada mantan Menteri Agama tersebut, Rizky menjawab tidak ada.
Keterangan itu merupakan kesaksian Rizky di persidangan dan masih harus dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim.
Keterangan tersebut penting karena perkara yang sedang disidangkan menempatkan Yaqut sebagai salah satu terdakwa bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Status sebagai terdakwa dan dakwaan jaksa merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sehingga kesaksian di persidangan belum merupakan putusan bersalah.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut perkara pengelolaan kuota haji 2023–2024 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka tersebut disebut mengacu pada laporan pemeriksaan investigatif BPK RI.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com