METROPEKALONGAN.COM, Semarang – Sidang putusan Bupati Pati nonaktif Sudewo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026).
Pelaksanaan sidang vonis tersebut berdampak pada jadwal persidangan perkara lain yang semula digelar di lokasi yang sama.
Sebanyak dua perkara yang telah terjadwal di Pengadilan Tipikor Semarang dialihkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang di Jalan Siliwangi, Kota Semarang.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan pengalihan dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan persidangan dengan kondisi di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Persidangan yang di Tipikor ini, yang sudah terjadwal dengan baik, dialihkan ke Siliwangi. Tadi saya cari info ada dua perkara yang mestinya di pengadilan ini dipindah," kata Hadi Sunoto di halaman Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: Sidang Vonis Sudewo Hari Ini, Massa Pendukung Padati Pengadilan Tipikor Semarang
Pengamanan Sidang Vonis Sudewo Diperketat
Pengamanan di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, diperketat menjelang sidang putusan Sudewo. Pagar pembatas dipasang mulai dari kawasan TK PGRI 15 hingga sisi barat gedung pengadilan.
Sejumlah pendukung Sudewo terlihat berusaha memasuki area yang telah dibatasi. Namun, petugas kepolisian menegaskan bahwa para pendukung hanya diperbolehkan berada di luar pagar pembatas.
Hadi menjelaskan, pembatasan jumlah pengunjung dilakukan karena kapasitas ruang sidang terbatas. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kenyamanan dan ketertiban selama persidangan berlangsung.
"Oleh karena ruang sidang itu ruangnya sangat minim, daripada nanti di dalam udaranya terlalu sumpek, maka ada pembatasan yang boleh masuk," ujarnya.
Selain pendukung terdakwa, jumlah awak media yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang juga dibatasi.
Bagi masyarakat maupun pihak yang tidak dapat masuk ke ruang sidang, PN Semarang menyediakan siaran langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan.
"Pengadilan Negeri Semarang menyediakan akun persidangan melalui YouTube, apa pun yang terjadi, dipersilakan nanti apabila mau lihat persidangan secara live melalui YouTube Pengadilan Negeri Semarang," kata Hadi.
1.700 Personel Gabungan Dikerahkan
Untuk mengamankan jalannya sidang vonis Sudewo, sekitar 1.700 personel gabungan dikerahkan ke kawasan Pengadilan Tipikor Semarang.
Pengamanan melibatkan kepolisian bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hadi berharap seluruh rangkaian persidangan berjalan tertib dan lancar tanpa gangguan.
Sementara itu, agenda sidang putusan tersebut dihadiri oleh para pendukung Sudewo. Adapun pihak yang berseberangan dengan Sudewo disebut akan menggelar aksi doa bersama di Kabupaten Pati.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Sudewo, Mantan Bupati Pati: Dari OTT KPK hingga Sidang Vonis 21 Oktober 2026
Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Dalam perkara yang menjeratnya, Sudewo sebelumnya dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan perangkat desa serta gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut Sudewo membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar. Jaksa turut meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/9/2026).
Putusan majelis hakim dalam sidang Rabu (21/10/2026) menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang dijalani Sudewo. Vonis hakim akan menentukan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto