Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Penangkapan Dua Perempuan di Kota Pekalongan yang Jadi Bandar Narkoba, Ini Kronologinya

Lutfi Hanafi • Kamis, 1 Februari 2024 | 17:22 WIB
DITANGKAP : Salah satu Perempuan tersangka bandar narkoba yang ditangkap oleh Sat Nakroba Polres Pekalongan Kota,Rabu (31/1/2024).
DITANGKAP : Salah satu Perempuan tersangka bandar narkoba yang ditangkap oleh Sat Nakroba Polres Pekalongan Kota,Rabu (31/1/2024).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Satu di antara dua perempuan, pelaku yang diduga sebagai pengedar dan atau pengguna narkoba serta psikotropika di wilayah Kota Pekalongan dihadirkan saat gelar kasus di Mapolres Pekalongan Kota.

Adalah MD, 25. Perempuan ini warga Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Dia ngotot hanya sebagai pengguna. Kendati sudah terbukti, turut menjual obat terlarang tersebut.

“Saya menggunakan sendiri obatnya. Karena pusing dengan masalah hidup saja,” kilah MD di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu 31 Januari 2024.

MD mengaku membeli obat psikotropika melalui nomor WA yang didapat dari seseorang di dalam penjara. Kemudian MD pesan barang melalui pesan chat, uang ditransfer, kemudian barang dikirim lewat jasa paket pengiriman barang.

MD mengaku baru pertama kali pesan sejak awal tahun. MD yang juga ibu anak satu ini, membelanjakan uangnya sebesar Rp 700 ribu. Dengan uang sebanyak itu, hanya dapat 50 butir pil Alprazolam.

“Rencananya akan saya minum sehari satu butir. Biar tenang,” ucapnya.

Namun ditegaskan Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi, tersangka MD, terbukti sebagai pengedar pil Alprazolam. Target pasarnya adalah anak-anak yang nongkrong di kampung-kampung.

Kemudian MD ditangkap pada hari Kamis, 18 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, di dalam sebuah rumah di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, kata Kasat Narkoba, satu tersangka lain, WI, 23, merupakan perempuan warga Doro, Kabupaten Pekalongan. Juga terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai, narkotika jenis sabu, yang terbungkus plastik klip, dengan berat bruto ±0,29 gram.

Wi ditangkap bersama dua rekannya, N, 33, laki-laki warga Warungasem Kabupaten Batang, dan ID, 33, laki-Laki warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

“Para pelaku ini, selain pengedar, juga pemakai. Dan WI, sudah kami titipkan ke Lapas Pekalongan,” jelas Kasat Narkoba.

Selain mereka, turut diamankan 4 tersangka lain. Yakni, TI, 27, laki-laki, alamat Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, dan BS, 22, laki-laki, alamat Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Mereka ditangkap pada 6 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, di Pekalongan Utara.

Karena terbukti, memiliki dan atau menguasai tablet pil Alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) butir yang disimpan di dalam topi.

Kemudian ada ML, 34, laki-laki, alamat Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang ditangkap karena memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Bahkan polisi menyita satu paket sabu bruto ±0,89 gram.

Disudul MIS, warga Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, yang terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,46 gram.

Serta AUR, 21, laki -laki, warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, terbukti memiliki 1 paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto ±0,70 gram.

Kemudian ada RABB, 25, laki-laki warga Desa Simbang Wetan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Terbukti, menyimpan, memiliki, dan atau menguasai, tablet pil Alprazolam sebanyak 200 butir.

Terakhir tersangka IS, 27, laki-laki warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terbukti memiliki dan atau menguasai 50 butir tablet pil Alprazolam. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Polres Pekalongan Kota #narkoba #kasat narkoba