METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Emak-emak pencuri handphone (HP) di sebuah toserba Desa Bojong Wetan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, akhirnya diproses secara hukum.
Pasalnya, upaya mediasi dengan korban tidak mencapai kesepakatan.
Pencurian HP ini sempat viral. Video aksi pelaku yang terekam CCTV toko beredar di media sosial.
Peristiwanya terjadi pada 26 Februari 2024 lalu.
Namun polisi baru bisa mengekspos sekarang karena kasusnya sempat diselesaikan melalui mediasi.
Diketahui pelakunya adalah IL, 35. Ia warga Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Sementara korban ialah Ismayanti, 19, karyawan toserba.
Sebelum kejadian, korban meletakkan HP di atas tumpukkan kardus dan ditinggal memindahkan barang ke belakang.
Begitu kembali, HP sudah tidak ada. Setelah dicek dalam rekaman CCTV, ternyata HP diambil oleh pelaku.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim mengatakan, HP sudah sempat dijual oleh pelaku lewat online.
Namun polisi berhasil menemukan pembeli HP. Dari sana akhirnya pelaku terlacak dan diamankan.
"Sebelum kami melakukan proses lebih lanjut, kami mendorong mediasi antara pelaku dan korban. Namun tidak ada kesepakatan antara keduanya. Akhirnya kami melakukan proses," ucapnya.
Pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla