Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Sukses Beraksi di Berbagai Wilayah, Sindikat Pencuri Spesialis Minimarket Apes, Malah Tertangkap di Wilayah Ini

Lutfi Hanafi • Selasa, 23 April 2024 | 06:45 WIB
BERIKAN KETERANGAN: Kapolres Pemalang  Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memberikan keterangan terkait penangkapan komplotan pencuri minimarket di Mapolres Pemalang, Senin 22 April 2024.
BERIKAN KETERANGAN: Kapolres Pemalang Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memberikan keterangan terkait penangkapan komplotan pencuri minimarket di Mapolres Pemalang, Senin 22 April 2024.

 

 

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Sindikat pencuri spesialis minimarket apes saat beraksi di wilayah hukum Polres Pemalang.

Kendati komplotan ini, sebelumnya sukses beraksi di berbagai wilayah di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Para tersangka sebelumnya beraksi di Cilacap dan Grobogan Jawa Tengah, serta Cirebon Jawa Barat,” kata Kapolres Pemalang dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin 22 April 2024.

Kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket di Desa Sewaka, Kabupaten Pemalang ini berhasil terungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang.

Kasus tersebut melibatkan kawanan tersangka yang juga melakukan aksinya di minimarket dari daerah lain. 

Kasus penangkapan para tersangka sebelumnya, pada Jumat pagi 8 Maret 2024 lalu. Karyawan minimarket mendapati tokonya di Desa Sewaka Pemalang, dalam kondisi pintu gerbang yang sedikit terbuka. Saat diperiksa, kunci gembok sudah dalam keadaan rusak.

Setelah menghubungi rekan-rekannya, para karyawan mendapati toko sudah dalam keadaan berantakan. Bahkan sejumlah barang dagangan hilang, seperti rokok, makanan, dan produk kosmetik.

Diduga para tersangka merusak kunci atau gembok pintu gerbang dengan menggunakan linggis. Kemudian masuk ke dalam minimarket dan mengambil sejumlah barang dagangan.

Mendapati tokonya kecurian, perwakilan karyawan langsung membuat laporan ke anggota Polres Pemalang. Dapat laporan, anggota Satreskrim langsung melanjutkan berbagai rangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka sedang berada di sebuah rumah kontrakan, di Kabupaten Tangerang, Banten. Akhirnya pada Kamis 21 Maret 2024, tiga orang tersangka yakni M, 41, asal Kota Palembang; A, 38, dan H, 38 dari Lampung, diamankan.

Selain itu turut diamankan barang bukti sejumlah perhiasan emas dan kwitansi pembelian emas dari salah seorang tersangka M.

“Hasil pencurian di minimarket, diduga digunakan tersangka M untuk membeli perhiasan emas,” kata Kapolres Pemalang.

Saat ini, kasus masih dalam pengembangan dan Polres Pemalang masih melakukan pengejaran pada seorang tersangka yang masih DPO.

Akibat pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para tersangka, kata Kapolres Pemalang, minimarket yang berlokasi di Jalan Letjen DI Panjaitan Sewaka Pemalang tersebut mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 25 juta.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#pencurian #sindikat antar provinsi #minimarket #Polres Pemalang #Kapolres Pemalang Yovan Fatika Handhiska Aprilaya