METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Polres Pekalongan membongkar praktik bisnis nakal pengoplosan gas elpiji. Pelaku sudah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengakui perbuatannya dan membeberkan bagaimana bisnis nakal itu ia jalankan. Tersangka ialah Mohammad Bakir, 37, warga Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Ia menjalankan bisnis nakal ini sendirian. Apes, bisnis baru berjalan sebulan sudah terendus pihak berwajib dan ia ditangkap. "Modal saya Rp 30-an juta. Tapi belum balik modal," ungkap pelaku.
Baca Juga: Korban Penipuan CPNS Kemenkumham Lapor Kejaksaan, Muncul Dugaan Korban Lain
Bakir mengoplos gas elpiji 12 kilogram dengan yang 3 kilogram. Ia memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual.
Menggunakan alat tertentu, ia menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
Tujuannya agar ia bisa menjual gas elpiji 12 kilogram (non subsidi) yang isinya ia peroleh dari gas elpiji subsidi 3 kilogram.
"Ilmu menyuntik gas ini saya dapat dari Jakarta sewaktu saya kerja di sana, di daerah Pondok Labu. Iya, di sana saya juga kerja mengoplos gas elpiji," terangnya.
Sebelum dijual ke toko-toko, gas elpiji 12 kilogram hasil oplosan Bakir segel dengan rapi. Bakir mengaku segel itu ia beli dari toko online. "Di toko online banyak. Saya beli di situ,"ucapnya.
Bakir menjual gas elpiji 12 kilogram oplosan itu ke toko-toko dengan harga di bawah pasaran.
Selisihnya bisa sampai Rp 20 ribu dari harga normal. Dari praktik ini, Bakir bisa untung Rp 500 ribu per hari. "Saya begini karena butuh untuk bayar utang," ujarnya.
Baca Juga: Tenang, Stok Gas Elpiji 3 Kg selama Ramadan dan Lebaran Idul Fitri di Kota Pekalongan Aman
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso mengatakan, praktik nakal Bakir ini terungkap karena ada laporan dari warga.
Ada warga yang curiga karena Bakir menjual gas elpiji 12 kilogram di bawah harga normal.
"Setelah kami selidiki, di rumah tersangka ternyata benar ada banyak tabung gas dan juga alat-alat penyuntik itu," tandasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla