METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap janda berinisial RDY, 20, asal Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Hal.setelah tepergok menjadi kurir narkoba dengan modus menyembunyikan barang haram di alat vitalnya.
Penangkapan RDY bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan seorang narapidana Lapas Pekalongan berinisial HH.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, IPTU Iwan Sujarwadi, menjelaskan, kasus ini terungkap ketika HH ketahuan membawa 100 butir psikotropika jenis Alprazolam yang disembunyikan di dalam duburnya. Tepatnya saat kembali ke sel setelah mengikuti sidang.
“Narkoba tersebut dibungkus plastik, dimasukkan ke dalam kondom, lalu disembunyikan di dalam dubur untuk mengelabui petugas,” ujar IPTU Iwan.
Saat diperiksa intensif oleh petugas, HH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pembesuk di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekalongan Klas IB.
Berdasarkan rekaman CCTV, petugas segera menangkap RDY yang diduga menjadi kurir pengantar barang haram tersebut.
Pada Senin 11 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, RDY berpura-pura menjenguk HH di ruang tahanan saat jeda sidang.
Narkoba yang sudah dibungkus rapi dan disimpan di bagian dadanya.
Lalu diserahkan kepada HH dengan cara menempelkan dadanya ke jeruji ruang tahanan. HH dengan cepat merogoh narkoba dari dada RDY.
Untuk menyembunyikan narkoba tersebut, HH meminta izin ke toilet dan memasukkan barang itu ke dalam duburnya.
Namun, aksinya terungkap saat dilakukan pemeriksaan ketat oleh petugas Lapas.
Selain menangkap RDY, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 100 butir psikotropika jenis Alprazolam dan satu unit ponsel Oppo warna biru muda milik RDY.
Dari ponsel tersebut ditemukan bukti percakapan yang menguatkan keterlibatannya dalam proses pengiriman narkoba.
Kini, RDY dan HH menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota.
RDY diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan RDY dan HH.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba, termasuk siapa saja yang terlibat di balik kasus ini," tegas IPTU Iwan. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla