METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Beberapa aduan dan persoalan mencuat dalam acara Peningkatan Kapasitas SDM melalui Pengajian Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan.
Acara peningkatan kapasitas tersebut digelar di Ruang Jlamprang Kompleks Setda Kota Pekalongan, Selasa sore 18 Maret 2025.
Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Pujiono yang hadir dalam acara tersebut memberikan tausiah sekaligus mengingatkan agar kasus warga yang melapor kepada petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) terkait tindak kejahatan agar tidak terulang kembali.
Seperti diketahui, seorang warga bernama Rindika Putri, 23, sebelumnya melapor ke Damkar Kota Pekalongan setelah aduannya mengenai kasus penipuan di media sosial Facebook ditolak oleh Polres Pemalang pada Jumat 14 Maret 2025.
Kasus ini sempat viral di media sosial. Bahkan, memunculkan pertanyaan publik mengenai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dalam acara tersebut, Wakapolres mengingatkan agar anggota Damkar yang juga tergabung dalam Satpol P3KP, harus memahami tugas dan fungsinya, serta tidak sembarangan menerima laporan yang bukan menjadi ranah mereka.
Beliau juga menyesalkan kasus viral ini yang dinilai dapat merusak citra Polri di mata masyarakat.
Namun, situasi justru berbalik ketika beberapa anggota Satpol P3KP yang hadir dalam acara tersebut, tidak setuju dengan penyataan tersebut.
Mereka malah mencurahkan pengalaman pribadi, terkait pelayanan kepolisian.
Beberapa anggota Satpol P3KP mengaku pernah mengalami praktik pungutan liar (pungli) ketika melapor atau mengurus administrasi di institusi kepolisian.
Salah satu anggota Satpol P3KP bercerita bahwa saat melaporkan sebuah kasus, aduannya tidak mendapatkan atensi serius dari aparat.
Kasus yang dialaminya pun berlalu begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas.
Pengalaman serupa juga dialami anggota lain yang hendak mengurus sebuah surat yang seharusnya gratis, namun tetap diminta biaya dengan alasan mengganti ATK (alat tulis kantor).
Yang lebih mencengangkan, ada anggota yang mengaku dimintai biaya hingga ratusan ribu rupiah untuk mengurus surat tertentu.
Merasa keberatan, ia akhirnya mengadukan hal ini ke kanal aduan Lapor Gub.
Tak lama setelah laporan itu masuk, dirinya didatangi oleh oknum polisi.
Uang yang sebelumnya diberikan memang dikembalikan, dengan syarat laporan harus dicabut.
Namun, surat yang diurus justru dikembalikan tanpa diproses lebih lanjut.
Kesaksian ini membuka tabir bahwa masih ada anggota kepolisian yang menyalahgunakan wewenang mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Ironisnya, di saat masyarakat diminta untuk mempercayakan penegakan hukum kepada kepolisian, masih ada praktik yang mencederai kepercayaan itu sendiri.
Menanggapi curhatan para anggota Satpol PP, Wakapolres akhirnya menegaskan, jika ada kasus serupa terjadi di masa depan, pihaknya meminta agar dilaporkan langsung ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Beliau juga menekankan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pernyataan ini tetap menyisakan tanda tanya besar.
Jika masyarakat atau bahkan aparat lain di pemerintahan saja masih mengalami kendala dalam mendapatkan pelayanan yang seharusnya mudah dan gratis, bagaimana dengan warga biasa yang tidak memiliki akses atau keberanian untuk bersuara?
Kritik terhadap Polri bukanlah semata-mata ingin memperburuk citra institusi ini, tetapi justru untuk mengingatkan agar reformasi birokrasi benar-benar dijalankan.
Kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun hanya dengan imbauan atau klarifikasi, melainkan dengan tindakan nyata dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak kredibilitasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla