METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kasus dugaan pemerasan dan perkelahian yang sempat menghebohkan warga Pekalongan akhirnya menemui titik damai.
Insiden yang melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai jaksa dengan tiga remaja asal Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Pelapor, yang merupakan keluarga dari oknum calon jaksa tersebut, akhirnya mencabut laporannya setelah berbagai pertimbangan.
Salah satu alasan utama pencabutan laporan adalah adanya kesalahpahaman yang baru terungkap setelah mediasi berlangsung.
"Terjadi miskomunikasi. Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata para pihak yang terlibat dalam kasus ini masih memiliki hubungan keluarga. Fakta ini baru disadari setelah semua pihak bertemu dalam proses mediasi," ungkap Didik Pramono, kuasa hukum tiga remaja, Selasa 25 Maret 2025.
Dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
Kesepakatan tersebut dilakukan tanpa paksaan dan tanpa syarat. Melainkan atas kesadaran masing-masing pihak untuk mengakhiri polemik yang sempat menyita perhatian publik.
Polisi yang turut hadir dalam mediasi tersebut juga mendukung langkah damai ini sebagai bagian dari upaya menerapkan konsep restorative justice, yang lebih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan daripada jalur hukum.
Dalam berita acara mediasi yang telah ditandatangani, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan lebih lanjut maupun laporan balik terkait insiden ini.
Kedua pihak telah saling meminta maaf dan menyadari adanya kekeliruan dalam perkara hukum ini.
"Saya, sebagai kuasa hukum, mewakili baik pelapor maupun terlapor untuk menyampaikan kepada publik. Kasus ini telah selesai dan tidak ada lagi permasalahan yang perlu dipersoalkan," jelas Didik Pramono.
Saat ini, baik pihak pelapor maupun terlapor telah kembali menjalani aktivitasnya masing-masing dengan janji untuk tidak lagi mengungkit kejadian yang sudah berlalu.
Pihak kepolisian pun memastikan bahwa kasus ini telah benar-benar ditutup setelah adanya kesepakatan damai.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah Polres Pekalongan mengedepankan mekanisme restorative justice dalam penyelesaiannya.
Metode ini terbukti mampu memberikan solusi yang lebih menguntungkan bagi semua pihak tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbelit.
Dengan adanya penyelesaian damai ini, diharapkan masyarakat dapat mengambil pelajaran penting mengenai pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla