METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi di rumahan oleh jaringan pemuda lokal.
Rokok “halu” ini dijual melalui media sosial dan situs web pribadi, dengan efek yang sangat kuat hingga menimbulkan halusinasi berat pada penggunanya.
Beberapa pengguna mengaku mengalami sensasi “melayang” dan melihat hal-hal tak nyata, seperti membayangkan sosok artis terkenal.
Baca Juga: Buah Kerja Keras, Pemkot Pekalongan Raih Penghargaan Pengelolaan JDIH Terbaik Jateng
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengungkap, dari lima laporan polisi (LP), itu menetapkan tujuh tersangka.
Salah satunya adalah pemuda berinis NS, 21, warga Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, yang bertindak sebagai produsen sekaligus pengedar.
Ia diketahui memesan cairan kimia sintetis seharga Rp33 juta untuk 300 ml melalui Instagram bersama rekannya.
Baca Juga: Lewat Nobar Film Sayap-Sayap Patah 2, Polres Pemalang Edukasi Masyarakat
Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke daun tembakau biasa, dikeringkan, dan dikemas dalam berbagai bentuk seperti klip plastik, sedotan, hingga bungkus permen.
Proses produksi dilakukan di sebuah rumah milik temannya yang berlokasi di Banyuurip Alit, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Edywan Kembali Pimpin KONI Kota Pekalongan, Ini Harapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 355 gram tembakau sintetis dalam berbagai kemasan, cairan kimia dalam botol, 2 timbangan digital besar dan kecil, alat suntik, gunting, botol parfum semprot, hingga 88 botol viral ukuran 3 ml dan 89 kepala jarum menyuntikkan jarum suntik.
Selain itu, juga disita satu unit iPhone 11 Pro, uang tunai Rp650.000, serta kartu ATM BCA.
Kanit Narkoba Polres Pekalongan Kota menambahkan bahwa distribusi tembakau sintetis dilakukan secara berani melalui akun Instagram dan transaksi melalui aplikasi DANA.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Pekalongan Azmi Usulkan Pokir Prioritas untuk SDM Unggul dan Warga Sejahtera
Setelah pemesanan, barang diletakkan di lokasi tertentu sesuai perjanjian pembeli dan pelaku.
Tersangka mengetahui mempelajari teknik produksi dari media sosial, dan baru menjalankan bisnis ilegal ini selama dua bulan terakhir. Semua pelaku berasal dari wilayah Kota Pekalongan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Baca Juga: Petani Degayu Sukses Panen Perdana, Bank Indonesia Siap Dukung Penuh
Kapolres menegaskan bahwa tembakau sintetis sangat berbahaya karena mengandung zat psikoaktif yang dapat merusak kesadaran dan fungsi otak.
Polres Pekalongan Kota mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan institusi pendidikan, untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja.
Meningkatnya cakupan narkotika berbentuk tembakau sintetis ini menjadi ancaman serius, apalagi dengan kemudahan akses dan distribusi melalui media sosial. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla