Beraksi Sendirian Bobol Alfamart Petarukan Lewat Atap, Maling Spesialis Minimarket Sudah 8 Kali Beraksi

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Kamis, 30 April 2026 | 18:37 WIB
CEK TKP - Tim Satreskrim Polres Pemalang saat meninjau Alfamart Petarukan yang dibobol maling, pada Kamis (30/4/2026).
CEK TKP - Tim Satreskrim Polres Pemalang saat meninjau Alfamart Petarukan yang dibobol maling, pada Kamis (30/4/2026).

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Aksi nekat sekaligus terencana dilakukan seorang maling spesialis minimarket di Pemalang. Beraksi seorang diri, pelaku berhasil membobol gerai Alfamart di Jalan Raya Pantura Petarukan dengan cara masuk melalui atap, lalu merusak brankas dan membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah.

Pelaku berinisial DA (26), warga Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Pemalang di Desa Pakembarang, Kecamatan Slawi, Kamis (29/4/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengungkapkan aksi pencurian terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga memanjat menggunakan tangga teleskopik, kemudian masuk ke dalam minimarket melalui atap tanpa bantuan orang lain.

“Pelaku masuk lewat atap, kemudian merusak brankas dan mengambil seluruh uang tunai di dalamnya. Dari hasil CCTV, pelaku terlihat beraksi seorang diri,” jelasnya.

Aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, saat karyawan hendak membuka brankas untuk mengambil uang kembalian. Mereka mendapati kondisi brankas sudah rusak dan uang di dalamnya hilang.

Akibat kejadian ini, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp33 juta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang sarung tangan hitam, bethel besi, pahat, palu, tangga teleskopik, tas ransel, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan untuk beraksi.

Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa DA merupakan pelaku berpengalaman. Ia diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sedikitnya 8 lokasi, yakni 3 TKP di wilayah Kabupaten Pemalang dan 5 TKP di Kabupaten Tegal.

“Pelaku ini spesialis minimarket modern dan seluruh aksinya dilakukan dengan pola serupa, yaitu masuk dari atap dan membobol brankas,” ungkap AKP Johan.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta menelusuri aliran uang hasil kejahatan.

Tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Polres Pemalang mengimbau pelaku usaha ritel untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pengawasan CCTV dan penguatan akses bangunan, guna mencegah kejadian serupa terulang.(han)

Editor : Agus AP
Alfamart Petarukan Maling Spesialis Minimarket Polres Pemalang