Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Tiga Pria Diamankan di Demak, Diamankan Saat Asyik Nyabu di Atas Perahu

Adityo Dwi Riyantoto • Rabu, 15 Juli 2026 | 10:16 WIB
SABU: Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak (IST)
SABU: Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak (IST)

 

METROPEKALONGAN.COM, Demak- Seorang pria berinisial SO, 49 bersama dua rekannya, ID, 46, dan NR, 47, diamankan oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Jateng saat berada di atas perahu milik tersangka yang sedang bersandar di sungai, Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ketiganya diduga sedang mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas sebuah perahu yang bersandar di tepian sungai. Saat dilakukan penggeledahan badan maupun perahu yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

"Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, Rabu (15/7/2026). 

Tersangka SO juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Baca Juga: Dit Resnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel di Klaten-Boyolali, 24 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Saat ini terhadap tersangka SO sudah di bawa ke Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap 2 orang teman nya akan di lakukan pendalaman terkait keterlibatannya dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI. (dit)

 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Kombes Pol. Yos Guntur Dit Resnarkoba Polda Jateng peredaran sabu penyalahgunaan narkotika jawa tengah