Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Dihadang Pendemo, Puluhan Tempat Karaoke Sigandu Tetap Dibongkar Satpol-PP Batang

Riyan Fadli • Kamis, 10 Juli 2025 | 02:04 WIB
PEMBONGKARAN: Proses pembongkaran kafe dan karaoke liar di Pantai Sigandu yang dilakukan Satpol-PP dan tim gabungan.
PEMBONGKARAN: Proses pembongkaran kafe dan karaoke liar di Pantai Sigandu yang dilakukan Satpol-PP dan tim gabungan.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Puluhan pendemo menghadang proses pembongkaran karaoke dan kafe-kafe liar di Pantai Sigandu, Rabu 9 Juli 2025.

Tanpa menggubris pendemo, pembongkaran tetap dilakukan oleh Satpol-PP dan tim gabungan.

Plt Kepala Satpol PP Batang, Haryono menjelaskan, tindakan tegas dilakukan karena tiga kali surat peringatan tidak diindahkan.

"Ini adalah tahapan terakhir dari Satpol-PP yang sudah melakukan SOP dari sosialisasi, peringatan pertama, kedua, ketiga, masih tidak diindahkan. Maka hari ini kami bersama tim melakukan pembongkaran," tegasnya di sela pembongkaran.

Sebanyak 300 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait diterjunkan dalam kegiatan pembongkaran tersebut.

Dua alat berat juga dikerahkan untuk merobohkan bangunan permanen yang berdiri di kawasan Pantai Sigandu.

Ada 24 bangunan yang diratakan dengan tanah. Pihaknya menargetkan proses perobohan selesai dalam satu hari.

Sebelumnya, selama masa sosialisasi dan tiga kali peringatan hanya ada dua karaoke yang dibongkar secara mandiri.

Berkaitan dengan keluhan para pengusaha yang merasa pembongkaran dilakukan tebang pilih, Haryono menegaskan penertiban dilakukan secara bertahap.

"Nanti akan step by step, sedikit demi sedikit akan kita tata. Karena kawasan Pantai Sigandu ini kawasan yang luar biasa dan butuh penataan agar indah dan nyaman," imbuhnya.

Meski berlangsung tertib, pembongkaran ini menuai pro dan kontra. Sejumlah warga dan pemilik tempat karaoke yang terdampak menggelar aksi protes di lokasi.

Massa menuntut keadilan dan pemerataan penertiban, dengan alasan masih banyak tempat karaoke serupa di wilayah lain Kabupaten Batang yang dibiarkan beroperasi.

“Kami meminta keadilan. Kalau tempat karaoke di Sigandu ditertibkan, maka tempat karaoke lain di Batang juga harus ditindak,” ujar salah satu warga yang mengikuti aksi damai.

Meski sempat menghadang, massa tetap kondusif. Proses pembongkaran pun terus berlanjut tanpa mengindahkan pendemo.

Selama proses pembongkaran, para pemilik usaha sempat mencoba mempertahankan bangunannya.

Namun demikian, Satpol-PP tegas tetap membongkar paksa karena telah tiga kali melayangkan peringatan.

Tari, pemilik salah satu kafe, mengaku merasa dirugikan atas pembongkaran tersebut. Ia mengaku baru saja menyewa bangunan tersebut 1,5 bulan lalu.

“Pertama disuruh dikosongkan, ternyata kok sampai dibongkar seperti ini, ya rugilah. Ini diskriminasi karena sama-sama nggak punya izin sih Pak, semuanya. Kenapa yang karaoke saja yang dibongkar? Ini juga hanya room keluarga, tidak ada minuman keras,” keluh Tari.

Kuasa hukum salah satu pemilik kafe, Damirin, menyebut pihaknya akan melakukan langkah hukum atas eksekusi yang dianggap tidak adil.

Menurutnya, kafe yang didampingi olehnya sudah berdiri selama satu tahun. Selain itu, pengusaha telah membayar retribusi secara resmi kepada pemerintah daerah.

“Ini ada buktinya (pembayaran retribusi). Artinya apa? Ketika kita dianggap melanggar perda tata ruang, siapa yang melanggar? Seharusnya ketika ada pelanggaran perda tata ruang, pemerintah daerah menghentikan proses pembangunan dari awal, bukan sekarang baru ribut mengatakan pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga menarik retribusi dari para pemilik usaha, padahal mengetahui sejak awal bahwa bangunan tersebut berada di tepi pantai yang tidak bisa diterbitkan izin sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang.

“Pemerintah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran atas perda yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri, maka kami mempertanyakan bagaimana sisi keadilannya bagi para pengusaha yang mempunyai bangunan sepanjang Pantai Sigandu ini,” ujarnya. (yan/chilyatulashfiya/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#pembongkaran #karaoke #sigandu #batang