Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Komisi I DPRD Batang Urai Persoalan Ruwet Hibah Lapangan Desa Wonosegoro

Riyan Fadli • Rabu, 17 September 2025 | 06:04 WIB
SELESAIKAN MASALAH: Komisi I DPRD Kabupaten Batang saat menggelar rapat kerja di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar.
SELESAIKAN MASALAH: Komisi I DPRD Kabupaten Batang saat menggelar rapat kerja di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar.

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Komisi I DPRD Batang menggelar rapat kerja di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Senin 16 September 2025.

Langkah ini dilakukan untuk mengurai benang kusut proses hibah lapangan sepak bola di sana.

Hibah dilakukan oleh pengembang Batang Industrial Park (BIP) kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosegoro.

Sebelumnya muncul isu persoalan ganti lahan lapangan desa yang kemudian digunakan oleh BIP.

Bekas lapangan itu kini sudah melalui proses cut and fill untuk pembangunan pabrik yang memproduksi sepatu.

Pihak BIP telah memberikan anggaran untuk kompensasi membeli lahan lapangan yang akan dihibahkan kepada desa. Anggaran diserahkan ke panitia pencari lahan.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Batang Kukuh Fajar Romadhon. Dalam rapat yang dihadiri OPD terkait, perwakilan BIP, masyarakat, dan Pemdes Wonosegoro ini akhirnya menemukan titik terang.

Lahan lapangan sepak bola seluas 1 hektare itu ternyata milik BIP, bukan lahan desa.

Namun, karena sebelumnya telah digunakan masyarakat untuk aktivitas olahraga, BIP bersedia memberikan hibah lapangan pengganti.

Lahan itu akan dihibahkan ke pemerintah Desa Wonosegoro. Sehingga dibentuk panitia pencari lahan pada 2022.

Anggaran diberikan secara bertahap untuk membeli lahan pengganti. Lahan pengganti sudah ada, bahkan melebihi luasan 1 hektare. Tapi sertifikat lahan hibah belum keluar dari BPN karena prosesnya belum berjalan.

"Saya mensupport supaya proses sertifikasi lahan yang dihibahkan bisa cepat, sesuai schedule. Persyaratan yang belum terpenuhi segera dipenuhi. Kita buat rekomendasi, nanti kita sampaikan ke Pj Sekda, biar segera berproses," ucap Kukuh.

Anggota Komisi I, Muafie menegaskan bahwa panitia harus segera menuntaskan keputusan musyawarah desa sebelumnya.

Poin dua menegaskan bahwa panitia harus menuntaskan untuk membangun kembali lapangan Desa Wonosegoro.

"BIP itu sudah bagus mengeluarkan kompensasi, prosesnya itu ya dijalankan biar cepat. Tidak menjadi isu terus. Regulasinya sudah bagus, Perdesnya ada, Musdesnya ada, SK kepala desa tentang panitia ada. Cuma ditengah lapangan, ini belum rampung, ada isu mencuat," ucapnya.

Sunarto, ketua panitia pencari lahan menyebutkan, lapangan sepak bola diputuskan dibangun di lahan belakang balaidesa yang menggunakan lahan bengkok kepala desa.

Sementara anggaran yang diberikan digunakan untuk membeli lahan lain pengganti bengkok sekitar 1,9 hektare untuk hibah ke desa. Sisa anggaran kompensasi itu pun dikembalikan ke perusahaan.

"Rinciannya untuk membeli lahan untuk mengembangkan lapangan sepak bola, lahan untuk lapangan voli, dan lahan jalan Wonosegoro-Batiombo," ucapnya. (yan/wan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#bandar #Wonosegoro #dprd #komisi i #lapangan sepak bola #batang