Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Cari Keadilan Sampai Mati, Janda Perwira Polisi dari Batang ini Ungkit Kasus Cek Kosong Rp 350 Juta

Riyan Fadli • Kamis, 30 Oktober 2025 | 02:05 WIB
Penipuan: Janda korban penipuan, Nur Aisyah menunjukkan surat yang berhubungan dengan perkaranya.
Penipuan: Janda korban penipuan, Nur Aisyah menunjukkan surat yang berhubungan dengan perkaranya.

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Nur Aisyah, janda almarhum perwira polisi, tak lelah mencari keadilan.

Merasa menjadi korban dugaan penipuan, warga Batang ini bertekad memperjuangkan kasus yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih terombang-ambing, bahkan sampai korban yang juga suami Aisyah meninggal dunia.

"Namun, tawaran itu berubah menjadi permintaan pinjaman dana. Alasannya untuk biaya survei dan persiapan pencalonan DY sebagai Bupati Pemalang," ungkap Huseinda.

Terbuai janji, Aisyah memberikan pinjaman dana melalui J. Sebagai jaminan, DY menyerahkan cek senilai Rp 350 juta. Namun, petaka datang saat cek tersebut hendak dicairkan.

"Cek itu ternyata kosong. Kerugian klien kami sekitar seratus juta rupiah. Cek yang dijadikan jaminan hanya formalitas belaka," jelas Huseinda.

Menurutnya, meski berkas perkara tersangka J sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, pihaknya merasa penyidikan belum tuntas karena DY belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebelum melangkah ke Polda Jateng, Aisyah dan tim hukumnya telah mendatangi Kejari Pemalang dan diterima langsung oleh Kasi Pidum, Stirman Eka Priya Samudra. Stirman menegaskan, pihaknya bekerja profesional dan penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian.

"Kami memahami keresahan Ibu Aisyah dan akan tetap objektif mencermati fakta di persidangan nanti," ujar Stirman.

Huseinda berharap gelar perkara di Polda Jateng nanti dapat membuka semua tabir. "Kami ingin gelar perkara ini menjadi forum terbuka agar duduk perkaranya jelas dan keadilan benar-benar ditegakkan," tegasnya.

Aisyah menambahkan, langkah hukum ini merupakan wujud keyakinannya pada sistem hukum di Indonesia yang ia yakini memiliki ruang koreksi.

"Saya hanya ingin hak saya dipulihkan dan proses hukum berjalan seimbang untuk semua pihak," pungkasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Perwira #janda #penipuan #polisi #cek kosong #batang