METROPEKALONGAN.COM, Batang – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang mengeluarkan peringatan tegas bagi seluruh perusahaan swasta di wilayahnya.
Perusahaan diwajibkan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh, maksimal pada H-7 Lebaran.
Kepala Disnaker Batang, Suprapto, menjelaskan aturan pemberian THR tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini mengikat seluruh perusahaan untuk memenuhi hak para pekerja atau buruh menjelang hari raya.
“Pemerintah Kabupaten Batang telah menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Batang terkait kewajiban pembayaran THR,” ucapnya, Selasa 10 Maret 2026.
Suprapto merinci, THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan berturut-turut.
Ketentuan ini berlaku adil, baik untuk pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias pegawai kontrak, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap.
“Adapun besaran THR yang diberikan kepada pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah,” jelasnya.
Pekerja dengan masa kerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR, namun dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya. Sementara itu, untuk pekerja lepas atau harian, Suprapto menambahkan aturan khususnya.
“Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya,” tegasnya.
Satu hal yang menjadi sorotan utama Disnaker Batang adalah batas waktu pembayaran dan larangan mencicil THR. Tunjangan ini harus sudah diterima pekerja maksimal tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran.
“THR harus dibayarkan penuh. Jika ada perusahaan yang tidak membayar secara penuh, tentu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya,” ujar Suprapto.
Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Batang tak sekadar menunggu laporan. Pihaknya rutin memantau perusahaan-perusahaan yang dinilai rawan melakukan pelanggaran.
“Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut, Disnaker Kabupaten Batang juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan yang dinilai memerlukan pengawasan khusus,” terangnya.
Pemkab Batang juga memfasilitasi pekerja yang haknya diabaikan oleh perusahaan dengan membuka Posko Pengaduan THR. Pekerja yang merasa dirugikan diminta tidak ragu untuk melapor.
“Posko pengaduan kami buka baik secara manual dengan datang langsung ke kantor maupun secara online agar pekerja bisa melapor, jika terdapat permasalahan terkait pembayaran THR,” pungkasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla