METROPEKALONGAN.COM, Batang — Angin segar berhembus bagi ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batang. Mulai tahun 2027, tata kelola dan beban penggajian guru PPPK yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat melalui APBN.
Tak hanya itu, kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan DPR RI ini juga membuka peluang emas bagi guru PPPK untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara bagi guru PPPK Paruh Waktu, status mereka dipastikan akan naik menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus melalui tes seleksi.
Ketua PGRI Kabupaten Batang, Muhammad Arief Rohman, menyambut antusias kebijakan strategis ini. Menurutnya, keputusan yang dibahas bersama kementerian terkait dan dipimpin Mensesneg beberapa waktu lalu ini merupakan jawaban atas persoalan keterbatasan fiskal daerah.
"Ini menjadi angin segar bagi kami di daerah. Keterbatasan fiskal APBD untuk menggaji para guru PPPK akhirnya teratasi kalau sudah ditarik ke pusat. Ini menjadi harapan agar guru memperoleh hak-haknya yang layak dan adil," ungkap Arief Rohman yang juga merupakan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Batang, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Kawasan Industri Makin Pesat, Pemkab Batang Kebut 3 Raperda Baru di DPRD
Pihaknya mencatat saat ini terdapat 44 guru PPPK Paruh Waktu di Batang. Sementara untuk jumlah guru PPPK Penuh Waktu sudah menyentuh angka 2.648 guru. Mereka semua tentu akan terdampak positif dari regulasi baru ini.
Terkait peluang perubahan status menjadi PNS bagi PPPK Penuh Waktu, Arief Rohman menyoroti aturan tes seleksi yang wajib diikuti sesuai dengan Undang-Undang ASN. Pihaknya mendorong pemerintah pusat agar memberikan kelonggaran, khususnya terkait syarat batas usia.
"Kami berharap teman-teman PPPK penuh waktu ini semuanya bisa lulus dan menjadi PNS tanpa terkendala umur. Di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak menyebutkan secara tersurat batasan umur, itu hanya muncul di peraturan pengadaan CPNS. Kami harap pemerintah bisa membuka kesempatan seluas-luasnya," tegasnya.
Meski kesejahteraan PPPK mulai menemui titik terang, Arief Rohman mengingatkan bahwa perubahan status guru tidak lantas menyelesaikan ancaman krisis tenaga pendidik. Secara nasional, Indonesia masih kekurangan sekitar 400 ribu formasi guru. Angka pensiun guru pun mencapai 60 ribu hingga 70 ribu per tahun.
"Kalau tidak diiringi dengan rekrutmen baru, kekosongan guru belum teratasi. Kita akan menjumpai kelas-kelas yang kosong. Ke depan, rekrutmen tidak bisa lagi sekadar menambal yang kosong, tapi harus forecasting merencanakan kebutuhan 5 hingga 10 tahun ke depan," paparnya.
Oleh karena itu, PGRI Batang mendukung penuh langkah Kemendikbudristek yang mulai menyiapkan talenta-talenta muda lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan maupun Dalam Jabatan untuk mengisi formasi pendidik di masa depan.
Terkait sinkronisasi kebijakan, ke depan rekrutmen, formasi, dan penggajian akan dikendalikan dari pusat. Namun, pendistribusian guru tetap memerlukan campur tangan daerah yang lebih memahami peta kebutuhan sekolah secara geografis.
"Kami atas nama PGRI Kabupaten Batang mengapresiasi upaya pemerintah. Ini jalan bagi kita di tahun 2027 untuk menatap pendidikan Indonesia dengan guru yang sejahtera," tandasnya. (yan)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan