METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pemkab Batang makin serius mencetak tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik rasuah. Salah satunya dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Batang yang gencar menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Batang Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi.
Berlangsung di Aula Inspektorat Batang, forum strategis ini mengumpulkan unsur pemerintah desa dan pemangku kepentingan guna menyelaraskan visi pemerintahan yang akuntabel.
Kepala Inspektur Daerah Batang, Imam Budiyono, menegaskan bahwa zona integritas adalah instrumen wajib untuk menutup celah korupsi di level akar rumput. Jajaran pemdes dituntut tidak sekadar menghafal regulasi di atas kertas, tetapi wajib mempraktikkannya dalam pelayanan publik sehari-hari.
“Melalui sosialisasi Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2026 ini, kami ingin memastikan pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama mengenai pedoman pembangunan zona integritas. Harapannya, seluruh desa dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi, serta membangun budaya antikorupsi secara berkelanjutan,” ujar Imam Budiyono.
Ia menekankan, predikat bergengsi ini murni mengandalkan kerja kolektif. Mulai dari komitmen kepala desa, perangkat, hingga sikap proaktif warga dalam mengawasi arus pembangunan. Dukungan mewujudkan tata kelola bersih juga mengalir kuat dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang.
Baca Juga: Bupati Batang M. Faiz Targetkan UHC Pulih Oktober 2026
Kepala Diskominfo Batang, Puji Setiyowati, menyebut Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan pilar penyangga utama Desa Antikorupsi. Kejelasan anggaran dan program pembangunan menjadi harga mati untuk mendongkrak kepercayaan publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Desa Antikorupsi. Masyarakat harus memperoleh informasi yang mudah diakses, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mereka dapat ikut berpartisipasi serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegas Puji Setiyowati.
Pemdes dituntut lebih adaptif dan melek digital dalam mendistribusikan informasi agar hak tahu masyarakat terpenuhi secara utuh.
“Dengan keterbukaan informasi yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan semakin kuat. Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tandasnya.
Dari sektor infrastruktur, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Batang, Pratiwi, mengingatkan pentingnya menanamkan integritas ke dalam seluruh siklus proyek fisik maupun non-fisik di desa. Pengawalan warga sejak detik pertama perencanaan hingga evaluasi akhir menjadi garansi agar dana desa tak menguap.
“Pembangunan desa antikorupsi tidak hanya berkaitan dengan pencegahan korupsi, tetapi juga bagaimana setiap proses pembangunan dilaksanakan secara terbuka, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawal pembangunan yang ada di desanya,” tutur Pratiwi.
Lewat payung hukum Perbup ini, kualitas fasilitas pedesaan diyakini bakal naik kelas dengan landasan prinsip kejujuran. “Harapannya, melalui pedoman pembangunan zona integritas desa ini, seluruh pihak dapat semakin memahami pentingnya integritas dalam setiap tahapan pembangunan. Dengan komitmen bersama, desa antikorupsi dapat terwujud dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(yan)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : Metro Pekalongan