METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni menuai kegeraman para pedagang penghuni bangunan tersebut.
Mereka belum bisa melupakan dan memaafkan insiden ambruknya atap pintu masuk blok tersebut yang hampir memakan korban.
Sejauh ini Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni HP (pensiunan ASN Pemkab Pekalongan) yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Lalu DY, ia Direktur PT. Kartikasari Manunggal Putra selaku pihak penyedia yang melaksanakan pembangunan.
Kemudian IS, Direktur CV. Trias Hutama yang bertindak selaku konsultan pengawas pembangunan. Ketiganya mendekam di Rutan Pekalongan untuk selanjutnya melangkah ke proses selanjutnya.
Dalam pantauan Jawa Pos Metro Pekalongan, pintu masuk Blok F yang ambruk pada Februari 2024 sudah diperbaiki.
Pedagang yang didekat lokasi tersebut kini merasa tak was-was lagi.
"Tapi, ya, kalau ingat kejadian itu masih agak trauma. Beruntung waktu ambruk pas sepi," kata EK, salah satu pedagang.
TM, 65, pedagang lain mengatakan, banyak pedagang sudah mengetahui dugaan korupsi Blok F.
Mereka, kata dia, merasa geram dan jengkel mengetahui itu. "Kami para pedagang hanya menempati bangunan yang sudah ada, mbok kalau bikin bangunan yang bagus, jangan dikorupsi,"ucapnya.
Pedagang lain yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditangkap itu harus diproses secara tegas.
"Pokoknya dihukum, karena sudah membahayakan nyawa orang," ujarnya.
Blok F Pasar Kedungwuni dibangun dengan anggaran Rp 5,2 miliar. Hasil penghitungan awal auditor, item-item yang tidak spesifikasi atau dikorupsi ialah senilai Rp 1,5 miliar. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla