Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Operasional Kendaraan Angkutan Batang dan Truk Galian di Kabupaten Pekalongan Dibatasi Selama Libur Nataru, Ini Alasannya

Nanang Rendi Ahmad • Selasa, 24 Desember 2024 | 02:25 WIB

DIBATASI: Operasional truk galian di Kabupaten Pekalongan dibatasi selama libur nataru.
DIBATASI: Operasional truk galian di Kabupaten Pekalongan dibatasi selama libur nataru.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Pekalongan membatasi operasi truk angkutan barang selama libur natal dan tahun baru (nataru).

Tak hanya itu, truk galian juga mereka minta tak beredar. Pembatasan operasional tersebut berlaku hingga 1 Januari 2025. Ini merupakan aturan dari pusat yang diturunkan melalui

Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Angkutan barang yang dimaksud ialah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kami juga sudah mengeluarkan imbauan kepada pengelola galian (batching plant) untuk melarang mereka beroperasi selama masa nataru," kata Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Pekalongan Soesilo.

Di Kabupaten Pekalongan, truk galian paling banyak beroperasi di sepanjang jalur Wiradesa-Kajen. Jalur ini kerap padat kendaraan saat musim liburan. 

"Maka dari itu tujuan imbauan ini (pelarangan beroperasinya truk galian) untuk mengurangi kepadatan lalu lintas," ungkapnya. 

Kendati demikian masih ada beberapa kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi saat nataru. Di antaranya angkutan galon air mineral, air, sembako, bahan dasar, dan bahan pangan. 

Edaran pembatasan ini juga tak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, dan bahan pokok. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #truk angkutan barang #Pembatasan Operasional #nataru #truk galian