METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Bekas Kantor Urusan Agama (KUA) Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, direncanakan diganti jadi koramil.
Alih fungsi tersebut karena gedung tersebut sudah lama mangkrak tak ditempati.
Rencana ini mengemuka dalam rapat kerja pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Komisi A, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pekan lalu.
Baca Juga: Kepalkan Tangan Bareng Dandim Batang, Peserta Aksi Ini Dukung UU TNI di Tengah Gelombang Penolakan
Gedung yang semula KUA Wonokerto tersebut merupakan aset milik Pemkab Pekalongan.
Kantor tersebut mangkrak dan lama tak ditempati karena pernah tergenang rob.
"Jadi baik juga kalau itu dialihfungsikan, dimanfaatkan jadi koramil," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul.
Wonokerto selama ini tidak memiliki koramil. Dalam urusan rayon militer, wilayah kecamatan di pesisir Kabupaten Pekalongan itu selama ini menginduk di Koramil Wiradesa.
Begitu pula dalam urusan kepolisian sektor (polsek).
DPRD mendukung alih fungsi eks KUA Wonokerto jadi koramil. Namun, kata Sumar, semua keputusan ada di Pemkab Pekalongan selaku pemilik aset.
Baca Juga: Gotong Royong TNI-Polri Bersama Warga, Buka Akses Yosorejo-Tlogopakis Petungkriyono
"Proses harus dilalui, kalau bisa hibah kenapa tidak. Untuk itu kita serahkan ke Pemerintah Daerah, yang pasti kita dukung untuk kepentingan bersama," ucapnya.
Dalam rapat, perwakilan dari Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan sepakat gedung eks KUA Wonokerto dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengatakan, kendati begitu alih fungsi itu harus melalui proses dan aturan berlaku.
"Untuk proses menjadi koramil itu tidak semata-mata langsung bisa, namun harus diawali adanya pos koramil (sebelum naik menjadi koramil). Jadi ini perlu koordinasi juga dengan Kodim 0710/Pekalongan," ungkapnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla