METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kepala Desa (kades) Kesesi, Kabupaten Pekalongan, berinisial JI, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa Rp 956 juta.
Kini ia mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Pekalongan sejak Selasa 10 Juni 2025.
JI diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan selama kurang lebih tiga jam, pada Selasa 10 Juni 2025.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Buat Bayar Pinjol dan PL, Mantan Bendahara Desa Kranggan Batang Jadi Tersangka
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik menemukan dua alat bukti berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 956.466.751," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko.
Triyo menambahkan, pihaknya kini melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Pekalongan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut memberi respons atas penangkapan JI ini.
Ia mengatakan, sebelum ditindaklanjuti Kejaksaan, JI memang sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat.
"Saya juga sudah beberapa kali memanggil dia. Saya ingatkan untuk segera mengembalikan (dana desa yang disalahgunakan. Tapi ternyata dia tidak bisa mengembalikan dan akhirnya ditangkap," ungkapnya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Rumah Kades Coprayan Kabupaten Pekalongan Disita Kejaksaan
Atas kasus ini, lanjut Fadia, Pemkab Pekalongan secara resmi telah menurunkan JI dar jabatannya sebagai Kades Kesesi.
Pemkab segera akan mengurus penggantian JI dengan kades sementara.
Fadia menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi para kades di seluruh Kabupaten Pekalongan.
Kades yang merasa ada masalah dengan penyalahgunaan dana desa, kata Fadia, harus segera memperbaiki dan mengembalikan dana.
"Tidak perlu bersorak atas kasus ini. Lebih baik berkaca, siapa tahu juga bermasalah. Maka pesan saya segera perbaiki dan kembalikan sebelum hal yang sama terjadi," ujarnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla