Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Selewengkan Penyaluran Kredit, Mantri Bank di Kabupaten Pekalongan Ditangkap Kejaksaan

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 9 Juli 2025 | 05:21 WIB

KORUPSI: NH saat hendak dikirim ke rutan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Pekalongan, Senin (7/7/2025) malam.
KORUPSI: NH saat hendak dikirim ke rutan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Pekalongan, Senin (7/7/2025) malam.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Seorang mantri bank pelat merah berinisial NH ditangkap tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyelewengan penyaluran kredit pada tahun 2024 yang menyebabkan kerugian negara nyaris Rp 1 miliar.

Diketahui, NH bertugas di sebuah bank pelat merah yang berada di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Ia akan mendekam di sana selama 20 hari ke depan sebelum lanjut ke proses selanjutnya.

"Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 986,53 juta," ungkapnya Trio.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara tersebut bertambah.

Penyidik Kejari masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini.

Kejari belum menyampaikan apa motif dan modus NH dalam penyelewengan kredit ini. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#korupsi #Kejari Kabupaten Pekalongan #mantri bank #kejaksaan negeri #penyaluran kredit