METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Seorang mantri bank pelat merah berinisial NH ditangkap tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyelewengan penyaluran kredit pada tahun 2024 yang menyebabkan kerugian negara nyaris Rp 1 miliar.
Diketahui, NH bertugas di sebuah bank pelat merah yang berada di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Ia akan mendekam di sana selama 20 hari ke depan sebelum lanjut ke proses selanjutnya.
"Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 986,53 juta," ungkapnya Trio.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara tersebut bertambah.
Penyidik Kejari masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini.
Kejari belum menyampaikan apa motif dan modus NH dalam penyelewengan kredit ini. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla