METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Usia senja tak membuat R, 72, berhenti berurusan dengan polisi.
Residivis asal Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, kembali diciduk polisi karena beraksi mencuri sepeda motor lagi.
Ironisnya, ia menggandeng S, 34, kenalan lamanya saat sama-sama mendekam di penjara, untuk beraksi bersama.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf mengungkapkan, aksi terbaru keduanya terjadi di Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Selasa lalu 12 Agustus 2025.
Dua hari sebelum itu, keduanya juga beraksi di sebuah toko di Desa Kutoaari, Kecamatan Doro, pada Minggu 10 Agustus 2025.
“Modus yang digunakan oleh tersangka adalah mengambil sepeda motor yang tidak dikunci dan ditinggal di tempat parkir. Begitu melihat situasi aman, mereka langsung beraksi,” imbuh Kapolres," jelas Rachmad.
Baca Juga: Cegah Pencurian Rumah Kosong, Polres Pekalongan Kota Gencarkan Patroli Permukiman
Selasa kemarin 26 Agustus 2025, R dan S dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus Polres Pekalongan.
Dalam keterangannya, S blak-blakan mengaku bertemu dengan R saat sama-sama jadi tahanan kasus curanmor pada 2013.
Sejak itu, hubungan mereka berlanjut hingga akhirnya kini kembali terjerat kasus serupa.
Baca Juga: Kapolres Pekalongan Kota Ingatkan Warga Waspada Penipuan, Pencurian, dan Perampokan Jelang Lebaran
"Saya diajak Pak Dhe (sapaan R). Tugas saya hanya mengawasi sekitar ketika Pak Dhe beraksi," ungkapnya.
Sementara itu R mengaku, sepeda motor hasil curian dijual via Facebook dengan sistem COD (Cash on Delivery). Satu unit mereka bandrol Rp 3,9 juta. "Yang jual dia (S)," ucap R.
Dari kasus ini polisi mengimbau masyarakat waspada dan memastikan sepeda motor dalam keadaan terkunci di tempat yang aman.
Baca Juga: Tiga Kasus Pencurian Sepeda Motor Diungkap Polres Batang
Selain kasus R dan S ini, Polres Pelalongan juga ekspose kasus menonjol lainnya.
Ada 11 kasus dalam kurun Juli-Agustus 2025 yang berhasil diungkap. Mulai dari narkoba, pencurian, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) via aplikasi chat. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla