METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kasus kredit macet Rp 150 miliar yang melanda PT BPR-BKK Kabupaten Pekalongan masih belum terang.
Pihak BPR-BKK mengklaim kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri (kejari) setempat. Tapi Kejari Kabupaten Pekalongan menampik klaim tersebut.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko mengatakan, pihaknya sama sekali tak mengerti soal kredit macet Rp 150 miliar BPR-BKK yang belakangan ini hangat diperbincangkan publik.
"Soal BPR-BKK, yang kami tangani adalah soal kasus pinjaman (kredit) petani porang. Kalau soal kredit macet Rp 150 miliar itu kami benar-benar tidak tahu dan tidak mau berkomentar karena memang tidak menangani," ucapnya.
Informasi dihimpun, kasus kredit porang BPR-BKK Kabupaten Pekalongan ini memang ramai juga diperbincangkan sebelum kasus kredit macet Rp 150 miliar mencuat.
BPR-BKK dalam menjalankan program tersebut bermitra dengan sebuah Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) yang berperan merekomendasikan nama-nama debitur untuk budidaya porang.
Baca Juga: Wabup Batang Suyono Ingatkan Kades Tak Salah Langkah hingga Terjerat Korupsi
Namun kemudian disinyalir ada kredit fiktif yang akhirnya dilaporkan oleh masyarakat ke kejaksaan.
"Soal kredit porang ini apakah ada penyimpangan atau tidak, ini masih proses penyelidikan. Kami sudah mintai keterangan sebanyak 30-an orang, baik dari internal BPR-BKK maupun nasabah yang berkaitan dengan kredit ini. Sekali lagi soal kredit macet Rp 150 miliar, kami tidak tahu," jelas Jatmiko.
Perbedaan klaim antara BPR-BKK dan Kejari Kabupaten Pekalongan terkait penanganan hukum kasus kredit macet Rp 150 miliar ini membuat publik bertanya-tanya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Buat Bayar Pinjol dan PL, Mantan Bendahara Desa Kranggan Batang Jadi Tersangka
Apakah kredit porang itu termasuk dalam kasus kredit macet Rp 150 miliar, masih belum mendapat jawaban jelas.
METROPEKALONGAN.COM berusaha meminta konfirmasi dari Direktur BPR-BKK Kabupaten Pekalongan Aji Setyawan via pesan singkat, Senin (15/9/2025) siang. Namun hingga sore ia sama sekali tak merespons. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla