METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Isu kredit macet Rp 150 miliar yang melilit PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan masih belum reda.
DPRD bahkan akan menjadwalkan pemanggilan manajemen bank tersebut dalam waktu dekat.
Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan dan klarifikasi soal kondisi keuangan BPR BKK yang disebut-sebut tidak sehat akibat kredit macet, tapi juga dikabarkan masih mendapat laba Rp 5 miliar per Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Wabup Sukirman Sebut BPR BKK Kabupaten Pekalongan Tak Sehat, Perlu Audit Ulang Aset
"kami ingin ada penjelasan resmi. Di satu sisi kami terima informasi BKK masih untung dan bisa setor dividen. Di sisi lain ada informasi kondisinya tidak sehat. Ini yang nanti akan kami klarifikasi,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Rabu 17 September 2025.
Kewenangan pengelolaan BPR BKK, kata Munir, memang ada pada Pemprov Jateng dan Pemkab Pekalongan.
Meski begitu, lanjutnya, DPRD tetap berkepentingan mengetahui karena dividen BKK menjadi salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi kalau kami, soal sehat tidaknya bank tersebut, kami tidak melihat dari angka NPL (non performing loan) saja, tetapi manfaatnya bagi daerah. Dividen ini masuk atau tidak. Itu yang penting,” ungkapnya.
Munir menegaskan, meski isu kredit macet di BPR BKK santer jadi sorotan publik, pihaknya belum ada rencana membentuk Panitia Khusus (pansus) menangani masalah ini.
Alasannya karena saat ini masih ada pansus yang tengah bekerja menangani bidang potensi pendapatan daerah.
Baca Juga: Bank BPR-BKK Kabupaten Pekalongan Dilanda Kredit Macet Capai Rp 150 Miliar
"Barangkali nanti Pansus tersebut yang bisa masuk ke wilayah itu. Jadi tidak perlu ada pansus baru, karena salah satu item pendapatan asli daerah itu dari dividen BKK. Jadi masih ada kesamaan kerja, sama-sama soal PAD," jelasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla