METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menegaskan tidak memiliki peran maupun kewenangan dalam proses pemberian kredit BPR BKK setempat ke nasabah.
Termasuk pada kredit macet Rp 150 miliar yang sempat melanda BKK.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyebut, seluruh mekanisme pinjaman berada sepenuhnya di tangan pihak bank sesuai aturan perbankan.
Baca Juga: Soal Kredit Macet BKK Kabupaten Pekalongan, OJK Sarankan Penekanan NPL dan Pembenahan Direksi
Pemkab, kata dia, tidak ikut menentukan siapa yang layak menerima kredit maupun menilai jaminan calon debitur.
“Mestinya bank melakukan sesuai aturan. Cek, layak tidak jaminannya, dan apakah orangnya juga layak. Itu sudah ada prosedurnya," katanya.
Fadia menambahkan, pemerintah daerah tidak ikut campur dan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan bank dalam proses penyaluran pinjaman.
Baca Juga: Ada Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Terlibat Kredit Macet BPR BKK, Tunggakan Rp 3,9 Miliar
Ia berharap persoalan kredit macet di BKK ini segera selesai.
"Saya harap yang kredit macet bisa menyelesaikan sendiri dengan baik. Namanya juga meminjam, ya harus diselesaikan,” ucapnya.
Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar juga sempat mengatakan hal senada. Pemkab tak ikut campur soal urusan perbankan BPR BKK.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Bantah Ada Anggotanya Terlibat Kredit Macet BPR BKK
Pemkab juga tidak akan turun tangan langsung dalam urusan penagihan kredit macet BKK.
“Posisi kami (Pemkab Pekalongan) dan Pemprov Jateng kam hanya sebagai pemilik modal. Urusan teknis perbankan, ya urusan bank itu," ucapnya.
Sampai saat ini Pemkab Pekalongan masih terus bekerja keras menangani dan menyelematkan BKK atas badai kredit macet ini.
Baca Juga: DPRD Bakal Panggil Manajemen BPR BKK Kabupaten Pekalongan, Minta Klarifikasi Soal Isu Kredit Macet
Sebagai pemilik modal, Pemkab Pekalongan dan Pemprov Jateng terus berkoordinasi agar BKK tetap bisa berjalan.
Salah satunya dengan mengevaluasi tubuh direksi. Pemkab juga berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam penyelamatan BKK ini. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla