METROPEKALONGAN.COM. Kajen - Kiai sekaligus pimpinan ponpes Padepokan Padang Ati (PPA), Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Usai ditetapkan tersangka, AKF langsung ditahan di Mapolres Pekalongan Kota.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan memeriksa AKF secara intensif selama sekitar 12 jam.
“Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” ujarnya, Kamis 28 Mei 2026.
Hal lain yang mengejutkan yakni soal status izin ponpes PPA.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan Moh. Irkham mengungkapkan, Padepokan Padang Ati selama ini tidak pernah mengajukan izin operasional sebagai pondok pesantren.
“Untuk Padepokan Padang Ati ini terus terang memang tidak berizin operasional di Kemenag karena tidak melaporkan dan tidak mengajukan izin operasional,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Menurut Irkham, kasus yang terjadi di PPA menjadi pelajaran penting terkait pengawasan dan tata kelola pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan.
Kemenag kini berencana mendata pondok-pondok yang belum memiliki izin agar segera mengurus legalitas.
“Kami akan segera melakukan pendataan bagi ponpes-ponpes yang belum terdaftar untuk segera mengajukan izin operasional,” katanya.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Pekalongan turun tangan untuk melakukan mitigasi dan pendampingan mental para santri.
Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk pemulihan trauma para santri yang masih berada di pondok pasca-kasus ini.
"Total santri PPA ini ada 359 orang. Bebeberapa sudah dijemput keluarganya setelah ada kasus ini. Yang masih di dalam tinggal 109 orang, ini yang kami dampingi," ucapnya.
Pantauan Metropekalongan.com di ponpes PPA pada Rabu (27/5/2026) sore, tampak wali santri berbondong menjemput para santri.
Sayang, tak ada satu pun yang berkenan diwawancarai.
Namun salah satu wali santri sempat mengatakan, ia menjemput anak perempuannya atas adanya penangkapan pengasuh ponpes.
"Anak saya sudah empat setengah tahun mondok di sini. Ya ini saya jemput untuk sementara waktu saja sambil melihat perkembangan," ucapnya. (nra)
Editor : Ida Nor Layla