Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

BPN Kota Pekalongan Lakukan Penataan Tanah Kota Lengkap 100 Persen, Ini Langkahnya

Lutfi Hanafi • Jumat, 2 Februari 2024 | 18:21 WIB

KOORDINASI : Kantor BPN Kota Pekalongan, saat menggelar DIP4T di kelurahan Poncol beberapa waktu kemarin.
KOORDINASI : Kantor BPN Kota Pekalongan, saat menggelar DIP4T di kelurahan Poncol beberapa waktu kemarin.

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan kembali menggalakkan Kegiatan Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T).

Demi mewujudnya Penataan Tanah Kota Lengkap (PTKL) di Kota Pekalongan pada tahun 2024 ini.

“DIP4T kami gelar di daerah yang ada laporan ketidaksesuaian pemilikan tanah dan penguasaan tanah di lapangan,” kata Kepala Kantor BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya kepada Jawa Pos Metro Pekalongan Kamis 1 Februari 2024.

Kebetulan, sebut Vevin, kejadian ketidaksesuaian pemilikan tanah dengan penguasaan tanah, terjadi di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.

Tepatnya di kavling sepanjang Jalan Inspeksi RW 6 sampai dengan RW 13, yang terdiri atas 36 gang.

“DIP4T di Kelurahan Poncol sudah kami mulai sejak tahun lalun. Dimulai dari sosialisasi door to door hingga rapat bersama seluruh warga yang terlibat,” kata Vevin.

Hasil dari pelaksanaan kegiatan DIP4T di Kelurahan Poncol didapati beberapa permasalahan. Mulai dari bidang tanah yang tertukar lokasi penguasaan tanahnya antara bidang satu dengan lainnya.

Bidang tanah melebihi luas dari kepemilikan yang seharusnya (luas tanah yang tercantum dalam sertifikat).

Selain itu, bidang tanah lebih kecil dari kepemilikan yang seharusnya (luas tanah yang tercantum dalam sertifikat).

Terdapat tanah irigasi yang dibangun oleh masyarakat untuk pemukiman. Terdapat bidang tanah yang terpakai untuk jalan umum.

Serta terdapat bidang tanah yang bergeser penguasaan tanahnya. Hal ini disebabkan oleh jalan umum dan adanya kesalahan pada saat membuat bangunan saat awal dibukanya perumahan.

Dari hasil koordinasi selama beberapa waktu, menghasilkan rekomendasi.

Perlu dilakukan sosialisasi kepada para pemegang hak, yang berkaitan dengan kondisi sebenarnya. Yakni antara kepemilikan dan penguasaan bidang tanahnya dan penyelesaian masalah.

Diperlukan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral terhadap bidang-bidang tanah tersebut. Untuk memastikan luas dan menempatkan posisi sebenarnya sesuai dengan penguasaan bidang tanahnya.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Lurah Poncol untuk menginformasikan kepada warganya, agar melakukan perbaikan data sertifikat tanahnya,” lanjut Vevin.

Pihaknya mengingatkan kepada masyarakat, dengan program ini masih ada kemudahan dari BPN. Terutama terkait biaya. Jika dilakukan secara pribadi, tentu biaya yang dikeluarkan akan lebih besar.

“Kami harap, warga yang sudah melakukan ukur ulang segera melapor ke kami, agar segera diterbitkan sertifikat tanah baru, sesuai tanah yang sekarang dikuasai,” tutupnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#DIP4T #Data dan Informasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah #BPN Kota Pekalongan