Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Partner JKN Pekalongan Gencar Sosialisasi ke Kelompok Masyarakat, BPJS Bisa Digunakan Tanpa Ubah Faskes ke Domisili? Ini Syaratnya

Riyan Fadli • Sabtu, 24 Mei 2025 | 21:14 WIB
DEKAT DENGAN MASYARAKAT: Sosialisasi Partner JKN di Aula Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Jumat 24 Mei 2025.
DEKAT DENGAN MASYARAKAT: Sosialisasi Partner JKN di Aula Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Jumat 24 Mei 2025.

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Partner JKN di wilayah Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pekalongan gencar melakukan sosialisasi ke komunitas-komunitas masyarakat.

Seperti dalam acara pendirian koperasi merah putih di Aula Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Jumat 24 Mei 2025.

"Sosialisasi ini agar masyarakat bisa memahami apa sih itu BPJS Kesehatan, pelayanannya apa saja, kewajibannya apa saja bagaimana masyarakat bisa mengakses mendapatkan layanan kesehatan dengan baik," ujar Ido Anifan, 37, Partner JKN di wilayah Pekalongan.

Ia pun menegaskan selaku partner BPJS Kesehatan, bertugas memberikan edukasi informasi kepada masyarakat. Terutama sejak diresmikan bulan April 2025 lalu.

Khususnya di Kota Pekalongan mengenai program JKN dari BPJS Kesehatan lewat kelompok-kelompok masyarakat. Sosialisasi ini pun efektif karena bersentuhan langsung dengan masyarakat banyak. 

Seperti dalam kegiatan pembentukan koperasi merah putih yang diikuti 30 orang perwakilan dari LKK Sapuro Kebulen, Karang Taruna, LPM, BKM, PKK, RW, RT dan tokoh Masyarakat. Antusiasme masyarakat pun cukup tinggi untuk menyimak pemaparan yang disampaikan Ido.

"Kita menegaskan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan, pesertanya adalah seluruh warga negara Indonesia. Yang kedua juga warga negara asing, itu juga wajib untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Bagi yang sudah bekerja di Indonesia berdomisili 6 bulan," terangnya.

Informasi terkait pelayanan yang bisa didapatkan pun disampaikan secara jelas. Baik untuk tatap muka di berbagai kantor instansi dan non tatap muka lewat layanan digital.

Semua informasi terkait BPJS Kesehatan disampaikan, baik kepesertaan mandiri maupun bantuan Pemerintah. 

Di luar 3 kali penggunaan itu tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Kecuali ada hal urgent. Misal kecelakaan atau lainnya, sehingga bisa langsung masuk ke RS tanpa membayar apapun. 

"Kalau ada biaya bisa langsung dikomplain, lapor ke BPJS," tandasnya. (yan/web/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#komunitas #bpjs kesehatan #pekalongan #partner #jkn #Koperasi Merah Putih