METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Para pengusaha wajib melaporkan investasi di level lokal. Mulai dari realisasi modal, tenaga kerja, dan produksi dalam periode yang ditentukan. Bila tidak mematuhinya, perizinan usahanya terancam dicabut.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak (DPMPTSP) Kota Pekalongan di ruang Buketan di kompleks Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan pada Selasa siang 7 Oktober 2025.
Ada sekitar 30-an pengusaha dan 10 organisasi perangkat daerah (OPD) pendukung hadir dalam acara yang memperkuat kepatuhan pelaporan investasi di level lokal.
Baca Juga: Kota Pekalongan Dorong Semua Daerah Punya Motif Batik Khas, Bukan Hanya Kota Batik
Plt Kepala DPMPTSP Arif Karyadi menegaskan, pelaporan LKPM bukan sekadar prosedur administratif, melainkan kewajiban yang diatur secara nasional melalui sistem OSS dan supervisi BKPM.
Jika tidak dipatuhi, jalur sanksi akan berjalan secara bertahap. Tahap awal berupa surat peringatan. Peringatan pertama dalam jangka 30 hari, lalu peringatan kedua dan ketiga dengan interval waktu yang makin singkat.
“Jika tetap tidak diindahkan, langkah selanjutnya bisa berupa suspensi akun hingga pembekuan izin usaha,” tandasnya.
Baca Juga: UMKM Kuliner Kota Pekalongan Tenang, Pemkot Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis
Dengan digelarnya Bimtek LKPM, Pemkot Pekalongan berharap para pelaku usaha semakin sadar dan tertib dalam melaporkan kegiatan investasinya.
Bila kepatuhan tumbuh, data investasi daerah akan lebih valid, memudahkan perencanaan pembangunan, menarik investasi baru, dan menjaga keadilan dalam pengawasan usaha.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid turut menyoroti pentingnya data yang valid. Bagi pemerintah pusat dan daerah, laporan usaha berkala adalah dasar pengambilan kebijakan.
Baca Juga: Bocah Bersama Ibunya yang Sakit Jiwa Terkurung di dalam Rumah
“Baik yang stabil maupun usaha yang sedang dalam tekanan, semua harus dilaporkan agar kita punya gambaran ekonomi riil daerah,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, kewajiban laporan LKPM wajib dipenuhi oleh usaha menengah dan besar per triwulan, serta usaha kecil per semester, dengan pengecualian bagi usaha mikro, sektor hulu migas, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.
Jika pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan, sanksi administratif dapat diberikan secara berjenjang (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021) berupa:
Baca Juga: Pemkot Pekalongan Minta Program MBG Gunakan Pangan Lokal yang Efisien dan Bergizi
Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga (pelanggaran ringan). Pembatasan atau penghentian sementara kegiatan usaha jika peringatan tidak diindahkan (pelanggaran sedang).
Pencabutan perizinan usaha — termasuk pencabutan NIB, izin usaha, atau fasilitas penanaman modal — jika pelanggaran berat terus terjadi.
Selain itu pelanggaran berat bisa dikenakan bila usaha tidak melaporkan selama dua periode berturut-turut, atau tetap tidak merespons surat peringatan maupun penghentian operasional.
DPMPTSP Kota Pekalongan juga mengonfirmasi, pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan kena pelanggaran ringan dan diberi peringatan tertulis (30 hari, 15 hari, dan 10 hari).
Bila pelaku usaha tak merespons tiga peringatan tersebut, sanksi pembatalan izin dapat dijatuhkan. Serta sanksi administratif lainnya termasuk pembekuan fasilitas penanaman modal dan pembatasan aktivitas usaha. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla