METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.
Sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota, Selasa 7 April 2026.
Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Fadia Arafiq, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2026.
Sejak pagi, aktivitas di Mapolres tampak lebih sibuk dari biasanya. Sejumlah ASN terlihat hilir mudik, sebagian memilih diam tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Pantauan di lokasi menunjukkan pemeriksaan dipusatkan di Aula Wicaksana Laghawa, lantai dua gedung utama.
Satu per satu saksi masuk ke ruang pemeriksaan dengan raut wajah serius, menandakan proses hukum yang terus bergulir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan ini mencakup dugaan praktik korupsi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.
Nama-nama pejabat yang diperiksa di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Setyawan Dwi Antoro, perwakilan ASN Dinkominfo, Kepala DPU TARU Murdiarso, hingga ASN dari Dinlutkan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa.
Seorang ASN bahkan tercatat sebagai saksi terakhir yang hadir sekitar pukul 09.40 WIB.
Kehadirannya melengkapi daftar saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada hari tersebut.
Kapolres Pekalongan Kota, Riki Yariandi membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh KPK di wilayah hukumnya.
Ia menyebutkan, fasilitas Mapolres digunakan sebagai lokasi pemeriksaan hingga beberapa hari ke depan.
“Betul, hari ini ada pemeriksaan KPK terkait kasus Fadia Arafiq. Informasi sementara, kegiatan ini berlangsung hingga 22 April di Polres Pekalongan Kota,” ungkapnya.
KPK terus mendalami kasus ini dengan memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui alur proyek maupun dugaan penyimpangan anggaran.
Pemeriksaan lanjutan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengusutan perkara masih berkembang dan berpotensi membuka fakta-fakta baru. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla