METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Nilai bantuan stimulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Pekalongan tahun 2026 meningkat menjadi Rp15 juta per rumah. Namun, Pemerintah Kota Pekalongan tidak hanya berbicara soal besaran bantuan.
Masyarakat juga dibekali pemahaman agar mengetahui cara mengajukan bantuan, memenuhi persyaratan, hingga mengenali potensi persoalan dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid atau Aaf dalam Sosialisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) RTLH Kota Pekalongan Tahun 2026 di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu (9/9/2026).
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Dr. Khunaifi Alhumami sebagai narasumber. Ia memberikan materi mengenai “Memahami Maladministrasi dan Potensi Korupsi dalam Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni”.
Materi tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program, mengingat bantuan rumah menyangkut anggaran pemerintah dan penerima manfaat di masyarakat.
Baca Juga: 29 Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan, Didominasi Perkara Narkoba
Baca Juga: Istri Dipolisikan, Gara-gara Tak Melahirkan Sesuai Keinginan Suami
Aaf mengatakan, warga perlu memahami sejak awal mekanisme permohonan maupun persyaratan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengajuan. Di sisi lain, Pemkot berupaya memangkas tahapan birokrasi yang dinilai dapat membuat proses penyaluran terlalu panjang.
“Sudah dijelaskan semua tentang mekanisme permohonan, terus mekanisme persyaratan. Saya juga supaya sebisa mungkin dipangkas birokrasinya, jadi biar nggak terlalu lama,” kata Aaf.
Meski proses administrasi ingin dibuat lebih sederhana, verifikasi penerima tetap dilakukan secara cermat. Pasalnya, jumlah usulan RTLH yang masuk jauh lebih banyak dibandingkan rumah yang dapat ditangani pada tahun ini.
Dari sekitar 2.500 usulan yang masuk, terdapat kurang lebih 317 rumah yang telah terverifikasi pada 2026. Selanjutnya, data tersebut disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Baca Juga: Kompleks Pemkot Pekalongan 90%, Maksimal Dipakai 2027
Baca Juga: 3.280 Penerima Bansos Kota Pekalongan Terindikasi Judol
Menurut Aaf, sasaran program tidak hanya rumah yang sejak awal berada dalam kondisi tidak layak. Rumah masyarakat yang mengalami kerusakan akibat bencana seperti angin kencang dan banjir juga dapat mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk rumah terdampak bencana, penanganannya turut melibatkan BPBD.
Dari sisi pendanaan, Pemkot juga tidak bekerja sendirian. Penanganan RTLH dilakukan melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, CSR hingga Baznas.
Salah satunya melalui CSR Bank Jateng senilai Rp150 juta yang dialokasikan untuk membantu 10 rumah. Dukungan juga datang dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Bagi Pemkot Pekalongan, sebut Walikota Aaf, peningkatan nilai bantuan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan program RTLH. Pengetahuan masyarakat tentang prosedur pengajuan, persyaratan, transparansi dan pengawasan menjadi bagian yang tak kalah penting.
Dengan pemahaman tersebut, bantuan diharapkan tidak hanya menghasilkan rumah yang lebih aman, sehat dan layak huni, tetapi juga tersalurkan kepada warga yang benar-benar memenuhi ketentuan.
Kepala Dinperkim Kota Pekalongan Slamet Mulyadi menjelaskan, bantuan Pemkot sebesar Rp15 juta per rumah memiliki peruntukan yang telah ditetapkan. Sekitar Rp12,75 juta digunakan untuk bahan bangunan, sedangkan sisanya untuk jasa tukang.
Baca Juga: Peserta Festival Hadroh Piala Walikota Turun, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Belajar dari Jakarta, KSM Gemilang Bangun Eco Farm Warga
“Untuk bantuan Pemkot Pekalongan sebesar Rp15 juta per rumah, sekitar Rp12,75 juta dialokasikan untuk bahan bangunan, sedangkan sisanya untuk jasa tukang,” jelas Slamet.
Penerima manfaat juga tidak sepenuhnya pasif. Mereka diharapkan berkontribusi melalui swadaya dan gotong royong selama proses perbaikan rumah berlangsung.
Untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, Dinperkim menyiapkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Saat ini terdapat 10 TFL yang masing-masing mendampingi sekitar 25 unit rumah.
Pendampingan turut diperkuat tenaga ahli dan Kejaksaan Negeri Pekalongan. Pola tersebut diharapkan mampu menjaga proses pembangunan tetap sesuai aturan sekaligus meminimalkan persoalan dalam penggunaan bantuan.
“Jadi kita kolaborasi dari semua pihak, dari kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kota, CSR Bank Jateng dan juga Baznas,” ujar Slamet.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com