METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Pekalongan tak harus merogoh kocek hingga Rp2,8 juta untuk mendaftarkan merek dagang.
Pemerintah Kota Pekalongan menyediakan fasilitas pendampingan dan rekomendasi yang memungkinkan pelaku IKM menekan biaya pendaftaran menjadi sekitar Rp500 ribu.
Fasilitas tersebut diberikan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan sebagai upaya memperluas perlindungan hukum terhadap produk lokal sekaligus membantu pelaku usaha memperkuat posisi mereknya di tengah persaingan pasar.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan mengatakan, pelaku IKM sebaiknya tidak melewatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah daerah.
Terlebih, sejak 1 Agustus 2026, biaya pendaftaran merek secara mandiri mengalami kenaikan. Jika sebelumnya berada di kisaran Rp1,8 juta, kini biaya tersebut menjadi sekitar Rp2,8 juta.
Sementara bagi pelaku IKM yang memperoleh rekomendasi dari Dinperinaker, biaya yang perlu disiapkan jauh lebih ringan, yakni sekitar Rp500 ribu.
Baca Juga: Waspada Modus Tiket KAI via PayLater, Ini Imbauannya
Baca Juga: Jalan Poncowati Alas Roban Batang Kembali Memakan Korban
“Pelaku IKM bisa memanfaatkan fasilitasi yang diberikan pemerintah daerah. Dengan adanya rekomendasi dari Dinperinaker, biaya pendaftaran merek menjadi lebih ringan,” ujar Betty, Senin (14/9/2026).
Menurut Betty, kepemilikan merek terdaftar bukan sekadar persoalan nama pada kemasan produk. Merek juga menjadi bagian penting dari identitas usaha dan memberikan perlindungan hukum ketika produk mulai berkembang serta dikenal lebih luas.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya membuat proses tersebut lebih mudah dijangkau oleh pelaku usaha kecil.
Pendampingan diberikan sejak tahap awal pengajuan. Pelaku IKM dapat memperoleh arahan dalam menyiapkan proses pendaftaran sebelum berkas diteruskan kepada Kementerian Hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pelaku usaha juga perlu bersabar karena proses pendaftaran merek tidak berlangsung singkat.
Baca Juga: Dua Bocah Tewas Terjebak Kebakaran di Surabaya, Pintu Dirantai Orang Tua Dari Luar
Baca Juga: Cegah Kekerasan Terulang, Sekolah di Pekalongan Diperkuat
Betty menjelaskan, rata-rata proses pendaftaran membutuhkan waktu sekitar satu tahun. Dalam kondisi tertentu, hasil pengajuan paling cepat dapat diketahui sekitar tujuh bulan.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, barulah diketahui apakah merek yang diajukan dapat diterima atau harus ditolak.
“Prosesnya memang membutuhkan waktu. Karena itu, kami memberikan pendampingan kepada pelaku IKM sejak tahap pengajuan hingga berkas diteruskan untuk diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dengan selisih biaya yang cukup besar, Betty berharap pelaku IKM Kota Pekalongan memanfaatkan rekomendasi dan pendampingan pemerintah daerah.
Bagi pelaku IKM, pendaftaran merek, sebut Betty, menjadi investasi penting untuk menjaga identitas produk sekaligus membuka peluang pengembangan usaha.
Dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah, biaya yang dikeluarkan pun dapat ditekan jauh dibandingkan mendaftar secara mandiri.
Baca Juga: Kangen Band Disebut Bubar, Ini Fakta di Balik Pengumuman Dodhy
Baca Juga: Sungai Bendan Kergon Kembali Penuh Plastik, Ini Sebabnya
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi jalan bagi lebih banyak produk lokal untuk memiliki identitas usaha yang terlindungi secara hukum tanpa harus terbebani biaya pendaftaran mandiri yang lebih tinggi.
“Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku IKM Kota Pekalongan sehingga semakin banyak produk lokal yang memiliki merek terdaftar, memperoleh perlindungan hukum, dan memiliki daya saing yang semakin kuat,” tandas Betty.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com