METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan — Tim kuasa hukum dan perwakilan ormas mendatangi kantor Bank Jateng Cabang Kota Pekalongan di Jalan Alun-Alun Utara pada Rabu 8 Oktober 2025.
Mereka menuntut audiensi dan klarifikasi terkait penahanan MA, 25, warga Kelurahan Tirto, Kota Pekalongan, yang dituduh terlibat dalam kasus uang hasil jarahan ATM saat tragedi 30 Agustus 2025, di kompleks Pemkot Pekalongan.
Kuasa hukum MA, Didik Pramono menduga laporan Bank Jateng menjadi dasar aparat menahan MA.
Baca Juga: Bimtek LKPM Kota Pekalongan 2025, Pengusaha Wajib Lapor atau Izin Dicabut
Penahanan ini menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga, karena menurut mereka, MA hanya menerima tiga lembar uang gosong dari temannya, bukan pelaku utama perusakan ATM.
Didik Pramono menegaskan, kedatangan ke Bank Jateng Kota Pekalongan adalah langkah konfirmasi awal.
“Kami ingin memastikan apakah benar laporan bank menjadi dasar penahanan. Jika perlu, kami akan kembali untuk meminta dokumen tambahan,” jelasnya.
Baca Juga: Kota Pekalongan Dorong Semua Daerah Punya Motif Batik Khas, Bukan Hanya Kota Batik
Didik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Pihaknya ingin ada keadilan untuk semua pihak, tidak hanya untuk bank atau aparat, tapi juga untuk rakyat kecil Kota Pekalongan.
Perwakilan Bank Jateng Cabang Kota Pekalongan membenarkan, pihaknya telah melaporkan kasus perusakan dan pencurian ATM kepada Polres Pekalongan.
“Kami memang sudah melaporkan kerusakan dan kehilangan uang. Laporan ini sifatnya normatif, selanjutnya adalah ranah aparat penegak hukum,” ujar salah satu perwakilan bank.
Baca Juga: UMKM Kuliner Kota Pekalongan Tenang, Pemkot Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis
Bank Jateng Kota Pekalongan mengaku kehilangan saldo uang tunai hampir Rp 600 juta dari mesin ATM yang dirusak massa.
Selain itu, sebuah brankas penyimpanan uang juga ikut raib. Pihak bank menegaskan, urusan siapa yang bersalah bukan ranah mereka, melainkan tugas polisi.
Di rumahnya di Tirto, Kota Pekalongan, pasangan suami istri AR, 60, dan NK, 57, larut dalam kesedihan. Anak bungsu mereka kini ditahan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/75/IX/2025/Reskrim.
Baca Juga: PSG Juara Liga Champions! Ini Kata Macron soal Sejarah dan Kerusuhan Paris
“Awalnya anak saya hanya menonton. Lalu dikasih tiga lembar seratus ribu yang gosong terbakar. Uang itu pun sudah dikembalikan,” ucap NK sambil menangis.
Mereka berharap Wali Kota Pekalongan maupun Bank Jateng Cabang Kota Pekalongan bisa membantu meringankan hukuman anak mereka. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla