BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penyebab Bansos Dicabut, Masyarakat Bisa Verifikasi

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 17:41 WIB
SALURKAN : Kantor Pos Cabang Jayapura sedang menyalurkan bantuan sosial dan PKH bagi KPH yang berlangsung Kantor Pos Sentani, Rabu (24/7/2026).(ist)
SALURKAN : Kantor Pos Cabang Jayapura sedang menyalurkan bantuan sosial dan PKH bagi KPH yang berlangsung Kantor Pos Sentani, Rabu (24/7/2026).(ist)

 

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menghapus hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang tengah dilakukan pemerintah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian, bukan program yang menghapus hak masyarakat atas bantuan sosial.

"Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial," tegas Indah, pada Rabu 22/7/2026).

Baca Juga: Labkesda Kota Pekalongan Resmi Jadi Laboratorium Rujukan, Layanan Kesehatan Kini Semakin Lengkap

Menurutnya, isu pencabutan bansos bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan muncul seiring upaya pemerintah melakukan sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan akurasi penyaluran bantuan.

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Joko Widiarto. Ia menjelaskan bahwa sinkronisasi data dilakukan agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Penyaluran bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Data tersebut merupakan integrasi DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta data kependudukan nasional.

Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil tingkat kesejahteraan. Penerima PKH berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4.

Joko menegaskan, status sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan merupakan indikator yang membuat seseorang otomatis dicoret dari daftar penerima bansos.

"Selama masih berada pada kelompok kesejahteraan yang sesuai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak serta-merta menjadi penyebab seseorang kehilangan bantuan sosial," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi mengenai pencabutan bansos.

Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dapat mengajukan usulan maupun verifikasi melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial kabupaten/kota, maupun secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

"Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pendamping PKH dan dinas sosial sebelum ditetapkan serta disampaikan kepada Kementerian Sosial," jelas Widhi.

Ia menambahkan, kuota bantuan sosial secara nasional hingga saat ini tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap menyalurkan PKH kepada sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat, bantuan sembako kepada lebih dari 18,2 juta keluarga, serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi sekitar 96,8 juta jiwa.

Selain melakukan sinkronisasi data, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Sosial juga terus menggencarkan sosialisasi kepada pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan agar proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial berjalan akurat.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi dari kanal resmi dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum jelas kebenarannya.

Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa program bantuan sosial dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua bentuk perlindungan sosial yang saling melengkapi demi menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan.(han/dit) 

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
bansos bpjs ketenagakerjaan pekalongan