Istri Dipolisikan, Gara-gara Tak Melahirkan Sesuai Keinginan Suami

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 08:59 WIB
PELUK ANAK : Ibu di Denpasar Bali yang dilaporkan suaminya karena melahirkan tidak sesuai keinginan, usai diperiksa di Polresta Denpasar Bali, pada Selasa (8/9/2026).(IST)
PELUK ANAK : Ibu di Denpasar Bali yang dilaporkan suaminya karena melahirkan tidak sesuai keinginan, usai diperiksa di Polresta Denpasar Bali, pada Selasa (8/9/2026).(IST)

METROPEKALONGAN.COM, Denpasar– Kisah persalinan seorang perempuan di Bali berujung panjang ke ranah hukum. Karina Candra (KC) justru dilaporkan suaminya, RSL, setelah melahirkan anak mereka bukan pada tanggal dan di rumah sakit yang sebelumnya diinginkan pihak suami.

Kuasa hukum Karina, Siti Sapurah, S.H. atau yang akrab disapa Ipung, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula ketika kliennya mengalami kontraksi hebat pada 14 Februari 2026.

Dalam kondisi darurat, Karina harus menjalani operasi caesar di RS Prima Medika, Sesetan, Denpasar. Keputusan tersebut, menurut kuasa hukum, diambil demi keselamatan ibu dan bayi karena kondisi persalinan tidak memungkinkan menunggu sesuai rencana keluarga.

Padahal, lanjut Ipung, suami dan keluarganya sebelumnya menginginkan persalinan dilakukan pada 22 Februari 2026 di RS BaliMed dengan dokter yang telah mereka pilih.

Baca Juga: 3.280 Penerima Bansos Kota Pekalongan Terindikasi Judol

Baca Juga: Peserta Festival Hadroh Piala Walikota Turun, Ini Penyebabnya

“Ini persoalannya karena klien kami melahirkan lebih cepat dari tanggal yang diinginkan suaminya dan rumah sakitnya juga berbeda,” ujar Siti Sapurah saat ditemui di halaman Polresta Denpasar, Selasa (8/9/2026).

Perbedaan antara rencana dan kenyataan persalinan itu kemudian berujung laporan polisi. RSL melaporkan Karina bersama ibu kandungnya atas dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul anak.

Menurut Ipung, pihaknya mempertanyakan dasar perkara tersebut karena kelahiran Karina terjadi dalam situasi medis yang membutuhkan tindakan segera.

“Ketika terjadi kontraksi dan kondisi mengharuskan dilakukan operasi caesar, tentu yang menjadi prioritas adalah keselamatan ibu dan anak. Tidak mungkin dalam keadaan darurat harus menunggu tanggal yang sudah ditentukan,” katanya.

Kasus ini kemudian berkembang hingga Karina dan ibunya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 September 2026. Karina menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Denpasar pada Selasa (8/9/2026), didampingi kuasa hukum dan bayinya yang kini berusia sekitar enam bulan.

Baca Juga: Belajar dari Jakarta, KSM Gemilang Bangun Eco Farm Warga

Baca Juga: Polwan Turun Lapangan, 45 Motor Diamankan di Kota Pekalongan

Sebelumnya, Karina telah memenuhi pemeriksaan pertama sebagai terlapor pada 21 Juli 2026.

Yang membuat persoalan semakin rumit, menurut kuasa hukum, bayi Karina hingga kini belum memiliki akta kelahiran.

Sengketa antara kedua orang tua disebut ikut berdampak pada kelancaran pengurusan administrasi kependudukan sang anak.

Ipung menyebut dokumen perkawinan yang diperlukan untuk proses administrasi anak berada pada pihak suami. Upaya pihaknya untuk memperoleh dokumen tersebut disebut belum mendapatkan hasil.

“Yang paling kami khawatirkan adalah anak ini. Dia sudah enam bulan, tetapi belum memiliki akta kelahiran,” ujar Ipung.

Menurut dia, persoalan hukum antara orang tua semestinya tidak sampai menghambat pemenuhan hak identitas seorang anak.

“Anak jangan sampai menjadi korban dari persoalan orang tuanya. Anak memiliki hak atas identitas dan dokumen kependudukan,” katanya.

Atas penetapan tersangka tersebut, Siti Sapurah menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa praperadilan. Mereka juga berencana meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik PPA Polresta Denpasar.

“Kami melihat ada hal-hal yang perlu diuji terkait penetapan tersangka ini. Karena itu kami akan menempuh praperadilan,” kata Ipung.

Ia menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji proses penanganan perkara sekaligus memperjuangkan kepentingan kliennya.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
denpasar persalinan lahiran istri dilaporkan suami bali