METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi di proyek Pemerintah Kota Pekalongan masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Hingga pertengahan 2026, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor ini baru mencapai sekitar 19 persen.
Kondisi tersebut mendorong Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat komitmen agar perlindungan pekerja menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Harga Satuan Dasar (HSD), Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 003/0003.01 Tahun 2026, serta implementasi E-Jakon BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Hotel Aston Syariah Pekalongan, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Lagi Enak Makan Bakso, Pasutri Otak Komplotan Begal Modus Kencan MiChat Dibekuk Polisi
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid atau Aaf, menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak boleh dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif. Menurutnya, penyedia jasa konstruksi, konsultan, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPKom) wajib memastikan seluruh tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum proyek dilaksanakan.
"Yang paling penting, seluruh pelaku jasa konstruksi harus bekerja sesuai aturan. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi perhatian bersama karena kepatuhan terhadap regulasi akan menciptakan iklim jasa konstruksi yang sehat, aman, dan semakin kompetitif di Kota Pekalongan," ujar Aaf.
Ia mengungkapkan, dari seluruh proyek konstruksi yang berjalan di Pemkot Kota Pekalongan, angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih relatif rendah. Baru sekitar 19 persen atau 10 dari total 52 proyek yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial.
Menurut Aaf, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bersama agar seluruh proyek pembangunan, baik yang dikerjakan pemerintah maupun penyedia jasa, benar-benar mengedepankan aspek keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
"Kami ingin pelaku jasa konstruksi di Kota Pekalongan semakin solid, semakin profesional, dan memiliki daya saing tinggi. Perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pembangunan sehingga manfaatnya dapat dirasakan semua pihak," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh penyedia jasa konstruksi, konsultan, serta organisasi perangkat daerah mengenai pentingnya mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jateng Jadi Provinsi Pertama Terapkan Pendidikan Koperasi di Sekolah, Kota Pekalongan Siap Dukung
Ia menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah akan terus melakukan rekonsiliasi data dengan OPD dan para PPK agar seluruh proyek yang belum terdaftar segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang profesional dan bertanggung jawab.
Melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, penyedia jasa konstruksi, konsultan, hingga PPK, diharapkan tingkat kepesertaan pekerja konstruksi di Kota Pekalongan terus meningkat.
Dengan demikian, setiap pembangunan infrastruktur tidak hanya menghasilkan proyek yang berkualitas, tetapi juga menghadirkan rasa aman, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja yang menjadi bagian dari proses pembangunan tersebut.
"Kami akan terus berkoordinasi agar seluruh proyek jasa konstruksi masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota dan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Pekalongan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh tenaga kerja," tandas Gigih.(han/dit)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com